Usai Saling Lapor, DAG Yang Terlibat Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
tribratanewskup.com,--- Kasus penganiayaan yang melibatkan DAG alias Mawar, seorang ibu rumah tangga di Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang akhirnya memasuki babak baru. DAG, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, kini telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), Senin (13/1) siang.
Kasus ini bermula dari saling lapor antara DAG alias Mawar dengan SMP dan kawan-kawan, yang sebelumnya juga menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap DAG. Insiden tersebut terjadi setelah perselisihan yang berujung pada aksi kekerasan di antara kedua pihak. Kedua belah pihak saling melaporkan tindakan kekerasan yang mereka alami, sehingga kasus ini menjadi perhatian publik.
Beberapa hari sebelum pelimpahan DAG ke JPU, tepatnya hari Jumat (10/1), kasus pengeroyokan dengan tersangka SMP Cs telah memasuki tahap II, dan diserahkan ke pihak kejaksaan. Dengan demikian, kedua kasus ini kini tengah dalam proses hukum yang akan dilanjutkan di pengadilan.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Yeni Setiono, S.H menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami memastikan bahwa semua proses hukum akan dilakukan secara transparan dan adil. Kita serahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan kasus ini," ujarnya.
DAG alias Mawar yang kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka, diharapkan dapat memperoleh keadilan melalui jalur yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan dua pihak yang sebelumnya saling melaporkan, dan diharapkan dapat memberikan pelajaran penting mengenai penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
Dengan dilimpahkannya DAG alias ke JPU, proses hukum terhadap kedua belah pihak kini memasuki tahap yang lebih lanjut, menunggu jadwal persidangan di pengadilan.
Penyerahan ini dilakukan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Ipda Sutrisno bersama penyidik pembantu unit PPA, dan diterima Jalsa Penuntut Umum Priastami Anggun P. Dewi , S.H., M.H.