Polsek Fatuleu Lakukan Olah TKP Kasus Penganiayaan di Desa Sillu, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Polsek Fatuleu Lakukan Olah TKP Kasus Penganiayaan di Desa Sillu, Bhabinkamtibmas Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kupang, TBN – Jajaran Polres Kupang melalui Polsek Fatuleu melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, pada Senin (19/01/2026) sore.

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di RT 027/RW 013 Dusun VII Beshala, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Olah TKP dipimpin langsung oleh Kapolsek Fatuleu IPTU Markus Tameno, S.H., bersama anggota Polsek Fatuleu.

Selain melakukan olah TKP, kegiatan ini juga diikuti oleh Bhabinkamtibmas Desa Sillu, Desa Oebola, dan Desa Oebola Dalam, AIPDA Damasus F. Saik, yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pesan-pesan dan himbauan kamtibmas kepada warga setempat.

Dalam himbauannya, Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap kondisi cuaca ekstrem, khususnya hujan dan angin dengan intensitas tinggi. Warga diminta berhati-hati saat melintasi jembatan maupun berada di sekitar pepohonan besar, serta meningkatkan kewaspadaan bagi warga yang tinggal di bantaran sungai guna mengantisipasi banjir bandang dan luapan sungai yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Selain itu, masyarakat dihimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya, baik yang beredar secara langsung maupun melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, Twitter, serta grup WhatsApp. Warga juga diminta untuk mengecek kebenaran informasi melalui sumber resmi, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, kantor kepolisian terdekat, maupun aparat pemerintah lainnya.

Bhabinkamtibmas juga menekankan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam setiap aktivitas kemasyarakatan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan ajakan atau informasi di media sosial yang mengarah pada perpecahan, pengerusakan, maupun pertikaian yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan ke kantor kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui Call Center Polri 110.

Secara keseluruhan, kegiatan olah TKP dan penyampaian pesan kamtibmas tersebut berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat setempat sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Fatuleu.#Ss+