Polsek Fatuleu Dampingi Tersangka Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Klinik Polres Kupang

Kupang, TBN – Polsek Fatuleu melaksanakan pelayanan kesehatan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian, setelah sebelumnya diamankan aparat kepolisian.
kegiatan ini dipimpin oleh Waka Polsek Fatuleu Ipda Budi Santoso, S.H., bersama Kanit Reskrim Polsek Fatuleu Aipda Marthen Y. Mandala, S.H., dan personel Polsek Bripka Dedy Fangidae, mendampingi kedua tersangka, masing-masing NU dan AB, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Kupang.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penahanan, guna memastikan kondisi fisik para tersangka dalam keadaan sehat sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka sebelumnya diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, yang terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025 di Gudang PT Danang Mandiri, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Pelayanan kesehatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Kepolisian memastikan bahwa selain proses penegakan hukum, aspek kemanusiaan juga tetap diperhatikan dengan memberikan hak-hak dasar, termasuk pemeriksaan kesehatan bagi para tersangka.