Polres Kupang Kawal Proses Hukum Tinus Sang Predator
Tribratanewskupang --- Berkas perkara kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersangka Yustinus Tanaem dinyatakan lengkap dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi, menyampaikan hal tersebut kepada awak media saat menggelar konfrensi pers pada jumat (1/10/2021)
Berkas perkara sudah lengkap, rencananya pekan depan akan dimulai sidangkan di PN Oelamasi Kupang
Kita menerapkan tuntutan pasal hukuman terberat, dan kami berharap agar hakim menerapkan hukum kebiri bagi tersangka. Supaya ada efek jera, "lanjutnya
Hukuman kebiri memang terdengar sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat.
Hukuman kebiri bukan dipotong tetapi dilakukan dengan cara menyuntik cairan kimia kepada tubuh tersangka,” ujar Manurung.
Kapolres, menambahkan “kami akan tetap mengawal proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan,”tegasnya
Sebelumnya tersangka Tinus ‘Predator’ yang membunuh para gadis tanpa ampun demi nafsu bejatnya.
Dilakukan padan bulan Februari dan Mei 2021 dengan modus yang sama di lokasi yang berbeda dalam wilayah hukum Polsek Kupang Barat.