Polres Kupang Gelar Penetapan dan Revisi Standar Pelayanan Publik Tahun 2025

Polres Kupang Gelar Penetapan dan Revisi Standar Pelayanan Publik Tahun 2025

Kupang, TBN– Pada hari Kamis, 02 Oktober 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kupang melaksanakan kegiatan penetapan dan revisi Standar Pelayanan Publik Tahun 2025 bertempat di ruang rapat Polres Kupang.

Kegiatan penting tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., didampingi oleh Wakapolres Kupang Kompol Joni M. Sihombing, S.I.K., S.E., M.M. serta dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait, antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, praktisi, akademisi, perwakilan instansi pemerintah, organisasi masyarakat, serta rekan-rekan media massa.

Dalam sambutannya, Kapolres Kupang menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas, SKCK dan Reserse dan Kriminal. “Penetapan dan revisi standar pelayanan publik ini menjadi acuan bagi seluruh personel dalam memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat,” ujarnya.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang standar pelayanan yang berlaku di Polres Kupang agar setiap personel mampu melayani masyarakat dengan profesional dan humanis. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip standar pelayanan sehingga tercipta persamaan visi, persepsi, serta kesatuan tindakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong konsistensi dan kepastian pelayanan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan.

Melalui kegiatan ini, Polres Kupang berharap adanya sinergi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memastikan pelayanan publik di lingkungan Polri, khususnya Polres Kupang, terus berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.#Ss