Polda NTT Perkuat Sinergi Bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK dalam Penanganan TPPO

Polda NTT Perkuat Sinergi Bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK dalam Penanganan TPPO

Kupang, TBN – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui sinergi dengan berbagai lembaga negara. Komitmen tersebut diwujudkan dalam audiensi bersama Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK yang membahas penguatan upaya pencegahan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap korban TPPO, kekerasan terhadap perempuan, dan anak.

Dalam pertemuan tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko memaparkan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan Polda NTT dalam menangani kasus TPPO. Upaya tersebut meliputi penguatan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peningkatan kualitas penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, hingga pemberian perlindungan serta pendampingan bagi para korban.

Kapolda menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan korban, serta seluruh elemen masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK memberikan berbagai masukan strategis guna memperkuat sistem penanganan TPPO di NTT. Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain penguatan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO), pembentukan Satuan Reserse PPA dan PPO di setiap Polres, penyediaan rumah aman (safe house) bagi korban, serta menjadikan Polda NTT sebagai pilot project nasional dalam penanganan TPPO.

Selain itu, ketiga lembaga tersebut juga menekankan pentingnya memastikan pemulihan hak-hak korban melalui layanan yang komprehensif, mulai dari perlindungan hukum, rehabilitasi, hingga pendampingan psikologis dan sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan secara layak.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan yang diberikan Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, dan LPSK terhadap upaya pemberantasan TPPO di NTT.

"Polda NTT berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kami akan terus meningkatkan kapasitas penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berorientasi pada perlindungan korban, sehingga perempuan, anak, dan seluruh korban TPPO memperoleh perlindungan yang maksimal," tegas Kapolda.

Melalui sinergi yang semakin kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan lembaga perlindungan hak asasi manusia, diharapkan upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di NTT dapat berjalan lebih efektif, sekaligus menciptakan sistem perlindungan korban yang lebih baik.

Langkah kolaboratif ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mewujudkan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang aman, humanis, berkeadilan, serta bebas dari praktik tindak pidana perdagangan orang.