Kabidhumas Polda NTT Ingatkan Bahaya Konten AI Manipulatif, Pers dan Masyarakat Diminta Utamakan Verifikasi Informasi

Kabidhumas Polda NTT Ingatkan Bahaya Konten AI Manipulatif, Pers dan Masyarakat Diminta Utamakan Verifikasi Informasi

Tribratanewskupang.com – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Generative Artificial Intelligence (AI) kini menjadi perhatian serius dalam dunia jurnalistik dan komunikasi publik. Penggunaan konten media sosial berbasis AI sebagai sumber berita dinilai memiliki risiko hukum yang tinggi apabila tidak melalui proses verifikasi yang ketat dan profesional.
Hal tersebut mengemuka dalam analisis yuridis mengenai pertanggungjawaban pidana pers terhadap penggunaan konten media sosial berbasis Generative AI sebagai sumber berita yang menjadi perhatian dalam penguatan strategi manajemen media dan komunikasi publik di lingkungan Polda NTT.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kemajuan teknologi digital harus diimbangi dengan tanggung jawab moral, etika, dan kepatuhan hukum, khususnya dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
“Teknologi AI memang membantu mempercepat arus informasi, namun apabila digunakan tanpa verifikasi yang benar dapat memunculkan hoaks, fitnah, bahkan manipulasi visual yang merugikan masyarakat maupun institusi. Karena itu, media dan seluruh pengelola informasi wajib mengedepankan prinsip akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Menurutnya, konten media sosial saat ini sering kali dijadikan sumber awal informasi oleh media massa. Namun secara hukum, konten tersebut belum dapat dianggap sebagai produk jurnalistik yang sah sebelum melalui proses konfirmasi, verifikasi, dan pengecekan fakta sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam analisis tersebut dijelaskan bahwa visual, audio, maupun narasi berbasis AI Generatif yang direkayasa atau didramatisir dapat dikategorikan sebagai manipulasi data elektronik ilegal apabila digunakan untuk membentuk opini palsu atau menyerang pihak tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang yang sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik agar dianggap otentik dapat dipidana penjara hingga 12 tahun. Selain itu, Pasal 28 ayat (3) UU ITE juga mengatur larangan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa institusi pers memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas demokrasi dan ketertiban informasi publik.
“Pers adalah mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, penggunaan teknologi AI harus tetap berada dalam koridor etika jurnalistik dan hukum yang berlaku. Jangan sampai demi kecepatan atau traffic, akurasi dan kebenaran dikorbankan,” tegasnya.
Selain itu, penggunaan wajah atau potret seseorang dalam konten manipulatif berbasis AI juga dapat berimplikasi hukum melalui Undang-Undang Hak Cipta maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena dianggap merugikan kehormatan dan reputasi seseorang.
Dalam analisis tersebut juga dijelaskan bahwa apabila media massa secara sadar menyebarkan konten AI manipulatif tanpa verifikasi yang memadai, maka perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers dapat gugur. Perkara tersebut bahkan dapat bergeser menjadi ranah pidana umum berdasarkan KUHP dan UU ITE.
Selain itu, disampaikan pula usulan dari Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda NTT Kompol Karel Leokuna, S.Kom., M.M., CELM, agar pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota segera membentuk TTIS atau Tim Tanggap Insiden Siber sebagai langkah strategis dalam mencegah serta merespons ancaman hoaks, disinformasi, dan berbagai gangguan keamanan siber di daerah.
Pembentukan TTIS dinilai penting untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi perkembangan kejahatan digital yang semakin kompleks, termasuk penyebaran konten manipulatif berbasis AI di media sosial.
Kabidhumas Polda NTT juga menyinggung pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum pers dan etika penyebaran informasi publik. Seluruh peserta diingatkan agar dalam pelaksanaan tugas kehumasan tetap menghormati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menghindari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kebebasan pers maupun proses kerja jurnalistik.
“Membangun komunikasi publik yang sehat harus dilakukan dengan tetap menghormati independensi pers dan etika jurnalistik. Sinergi yang baik antara institusi, media, dan masyarakat menjadi kunci menjaga ruang digital tetap aman dan kondusif,” jelas Kombes Pol. Henry.
Sebagai langkah antisipasi, Polda NTT melalui Bidang Humas terus memperkuat fungsi pemantauan siber, pengelolaan media yang transparan, serta strategi cooling system untuk mencegah berkembangnya informasi menyesatkan di ruang digital.
Di sisi lain, perusahaan pers dan wartawan juga didorong meningkatkan kemampuan forensik digital dasar guna mendeteksi deepfake maupun manipulasi AI lainnya agar kualitas produk jurnalistik tetap terjaga.
“Masyarakat juga harus lebih kritis terhadap informasi digital, terutama konten visual atau video yang saat ini sangat mudah dimanipulasi dengan teknologi AI. Jangan mudah percaya sebelum memastikan sumber dan kebenarannya,” tutup Kabidhumas Polda NTT.
#PoldaNttPenuhKasih