Pelaku Pengerusakan Mobil Di Tangkap Polisi
TRIBRATANEWSKUPANG --- Personil Polres Kupang berhasil membekuk oknum pelaku pengerusakan mobil yang dikemudikan korban Robertus Lorenso Neta (30) dari Atambua menuju Kupang.
Oknum pelaku berininisial MRK (20) dibekuk polisi di tempat kerja pangkas rambut di sekitar Pasar Oesao. Bersama beberapa rekannya dan kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang untuk diproses secara hukum.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung SH SIK MSi, melalui Paur Humasnya, AIPDA Randy Hidayat kepada TBnews Selasa 15 Juni 2021
Dijelaskan Randy, kasus pengerusakan mobil oleh oknum pelaku terjadi pada Selasa 15 Juni 2021 sekitar Pukul 00.30 Wita di Pondok Cucur, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Korban bernama Robertus Lorenso Neta yang keseharian tinggal di RT 016 / RW. 006, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Sementara oknum pelaku berinisial MRK, warga RT. 001 Kelurahan Oesao.
Kronologi kejadian, berawal dari kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi DH 1325 HN, warna coklat yang dikendarai oleh pelapor dalam perjalanan dari Atambua menuju Kupang.
Namun sesampainya di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di Pondok Cucur, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, oknum pelaku melakukan pengrusakan dengan cara melempar dibagian kaca samping kiri mobil menggunakan batu.
Setelah menerima laporan Piket SPK di Pimpin IPDA Bobby Bria mendatangi TKP dan menangkap para pelaku dan langsung diamankan ke Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum (R)