Limpahkan Tiga Tersangka ke JPU, Kapolres Kupang ; Ini Adalah Komitmen Kerja Kami Yang Transparan dan Adil
tribratanewskupang.com,---Oelamasi, Kabupaten Kupang– Penyidik Reskrim dan Satlantas Polres Kupang hari ini (Senin, 3/2] siang menyerahkan tiga tersangka sekaligus dari tiga kasus berbeda yang ditangani oleh Polres Kupang dan jajarannya, yang mencakup kasus tindak pidana penganiayaan dan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Pelimpahan pertama yang dilakukan adalah tersangka DS,terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang ditangani Polsek Fatuleu sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/35/VII/2024/Polsek Fatuleu/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 28 Juli 2024.
Kasus kedua juga merupakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan tersangka atas nama DT yang ditangani Polsek Amarasi sesuai dengan LP/B/35/XI/2023/Polsek Amarasi/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 13 November 2023. Dua tersangka dalam pelimpahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Pethres M. Mandala, S.H., M.H.
Sedangkan ketiga adalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 13 Juni 2024, sebagaimana tertuang dalam LP/A/79/VI/2024/Lantas dengan tersangka dalam kasus ini adalah AYB.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
" Pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kupang dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan yang kami lakukan selama ini, " ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap kasus yang ditangani oleh kepolisian akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
Dengan pelimpahan ini, pihak kejaksaan kini akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka hingga tahap persidangan di pengadilan.#Ss