Kembali satgas curnak polres kupang bekuk 7 orang pelaku spesialis pencuri sapi
Aksi yang dilakukan oleh para tersangka menurut Kapolres, terorganisir. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing; HH dan DM berperan sebagai penunjuk tempat keberadaan sapi sekaligus memindahkan sapi ke tempat pemotongan. Tersangka JS sebagai pengawas sekaligus menguliti dan memotong sapi. Sedangkan AS sebagai distributor dan SA sebagai penadah.
Dari pengakuan SA (penadah), Ia membeli daging sapi curian dari JS dan AS dengan harga di bawah harga standar atau harga pasar yakni 4 kantong daging sapi yang beratnya 45 kg dengan harga Rp. 2.000.000, dan dijual dengan harga 80.000 per/kg.
Barang Bukti yang diamankan adalah 6 (enam) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) pasang Sendal Yeye, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna putih dengan no.TNKB DH 5330 HW, dan Kulit daging sapi.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ke 1e, 3e dan 4e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Walaupun para pelaku sudah ditangkap dan diamankan namun Kapolres Kupang menghimbau masyarakat agar tetap waspada, dan jangan segan-segan lapor ke polisi bila ada kejadian pencurian. (YB)