Kembali satgas curnak polres kupang bekuk 7 orang pelaku spesialis pencuri sapi

Kembali satgas curnak polres kupang bekuk 7 orang pelaku spesialis pencuri sapi
TRIBRATANEWSKUPANG.COM --- Satgas Curnak Polres Kupang tangkap 7 (tujuh) pelaku pencurian daging sapi , Inisial HH, DM, JS, AS, SA, BL, dan NT sedangkan tersangka IP (DPO) dan AD (DPO) hal ini disampaikan saat Konferensi Pers di Polres Kupang oleh Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang, IPTU Simon S. L. Amalo, S.H., Kanit Pidum, IPDA I Nyoman Gurina, S.H., M.H., dan PAUR Humas Polres Kupang, AIPDA Randy Hidayat pada Senin (27/01/20). Disampaikan Kapolres Kupang, pelaku ditangkap atas dasar dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2020/Sek Kuteng tanggal 16 Januari 2020, selanjutnya Tim dari Satgas Curnak Polres Kupang bergerak cepat melakukan pemeriksaan TKP dan penyelidikan/penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kapolres Kupang menjelaskan bahwa sindikat perdagangan daging sapi yang sudah bertahun-tahun tidak terdeteksi dan belum bisa terungkap dan sangat meresahkan di tengah masyarakat. Namun dalam waktu singkat tim Satgas Curnak berhasil mengungkap sindikat perdagangan sapi, mulai dari penjual, perantara dan penadahnya.

Aksi yang dilakukan oleh para tersangka menurut Kapolres, terorganisir. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing; HH dan DM berperan sebagai penunjuk tempat keberadaan sapi sekaligus memindahkan sapi ke tempat pemotongan. Tersangka JS sebagai pengawas sekaligus menguliti dan memotong sapi. Sedangkan AS sebagai distributor dan SA sebagai penadah.

Dari pengakuan SA (penadah), Ia membeli daging sapi curian dari JS dan AS dengan harga di bawah harga standar atau harga pasar yakni 4 kantong daging sapi yang beratnya 45 kg dengan harga Rp. 2.000.000, dan dijual dengan harga 80.000 per/kg.

Barang Bukti yang diamankan adalah 6 (enam) unit handphone berbagai merk, 1 (satu) pasang Sendal Yeye, 2 (dua) bilah pisau, 1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna putih dengan no.TNKB DH 5330 HW, dan Kulit daging sapi.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ke 1e, 3e dan 4e KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Walaupun para pelaku sudah ditangkap dan diamankan namun Kapolres Kupang menghimbau masyarakat agar tetap waspada, dan jangan segan-segan lapor ke polisi bila ada kejadian pencurian. (YB)