Kapolres Kupang turun kejalan himbau pengguna jalan taati peraturan lalu lintas
TRIBRATANEWSKUPAN.COM --- Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si "turun ke jalan" memberikan peringatan simpatik pada penggendara kendaraan di Jalan Timor Raya.
Kapolres Kupang secara khusus memberikan arahan kepada warga yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sekaligus menyerahkan helm berstandar SNI bagi warga yang tidak taat pada aturan berlalulintas.
Kapolres Aldinan dalam arahannya meminta warga Kabupaten Kupang khususnya untuk tertib dalam berlalu lintas. Operasi yang dilakukan ini merupakan agenda rutin yang melibatkan jajaran Satlantas Polres Kupang, UPTD Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang dan Jasa Raharja.
menyebutkan, Operasi ini diberi nama "berkawan" yang diartikan, BER: bersih pelanggaran lalulintas, KA : Kawasan tertib lalu lintas, WAN : Wajib memakai helm SNI agar aman dan nyaman hingga tujuan. Baca Juga : Kembali satgas curnak polres kupang bekuk 7 orang pelaku spesialis pencuri sapi"Operasi ini merupakan program rutin yang dilakukan secara berkelanjutan. Maksudnya agar menyadarkan warga untuk sama-sama menciptakan satu kawasan yang tertib, aman dan lancar. Ini akan diikuti dengan operasi-operasi lainnya," ungkap Aldinan.
Dirinya meminta agar setiap pengendara ketika berada di jalan raya harus pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, kenakan helm berstandar SNI, ban dan rem aman, serta pastikan kondisi fisik sehat sehingga kembali ke rumah dengan selamat.
Operasi dimulai sejak Pukul 09.00 wita. Pengendara yang tidak mengenakan helm diberikan arahan oleh anggota Satlantas. Sementara tim dari UPTD Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang, memasang stiker pada kendaraan yang ditahan. Tim dari Jasa Raharja juga melakukan pemeriksaan kesehatan bagi para sopir dan penumpang.
Pada Pukul 11.00 wita, Kapolres Kupang didampingi KBO Lantas Polres Kupang, Kepala dan Sekertaris UPTD Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Kupang, Kepala Jasa Raharja Kupang, memberikan helm secara simbolis kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.(R)