TRIBRATANEWSKUPANG.COM --- Kepolisian resor kupang telah mengeluarkan daftar pencarian orang ( DPO ) terhadap salah seorang calon legislatif kabupaten kupang berinisial (BPTWB) dari partai demokrasi indonesia perjuangan
Oknum caleg tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu melanggar pasal 523 ayat (1) Undang - undang no 7 tentang pilihan umum
Dimana sebelumnya oknum caleg tersebut diduga kuat telah memberikan bantuan berupa sollarcell kepada warga desa Oh Aem kecamatan Amfoang Selatan
Oknum calon legislatif daerah pemilihan tiga meliputi seluruh kecamatan Amfoang kabupaten kupang tidak koperatif memenuhi panggilan pihak penyidik polres kupang yang menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu
Sehingga pihak kepolisian resor kupang telah menerbitkan dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) pada rabu 20 maret 2019 lalu
Polres kupang telah melakukan pengumuman di sebuah media cetak guna memenuhi syarat formil melengkapi berkas perkara sesuai aturan KPU RI, Ujar AKBP Indera Gunawan SIK, kepada TBnews kupang
Lanjut setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa sidang dipengadilan tetap akan dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka, caleg yang bersangkutan akan ditahan.( rand)