Polres kupang keluarkan DPO salah seorang caleg

Polres kupang keluarkan DPO salah seorang caleg
TRIBRATANEWSKUPANG.COM   ---  Kepolisian  resor  kupang  telah mengeluarkan  daftar  pencarian  orang  ( DPO )  terhadap salah seorang  calon  legislatif  kabupaten  kupang  berinisial    (BPTWB)  dari  partai  demokrasi indonesia  perjuangan Oknum caleg tersebut diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu melanggar pasal 523 ayat (1)  Undang - undang no 7 tentang pilihan umum Dimana sebelumnya oknum caleg tersebut diduga kuat telah memberikan bantuan berupa sollarcell kepada warga  desa Oh Aem kecamatan Amfoang Selatan Oknum calon legislatif daerah pemilihan tiga meliputi seluruh kecamatan Amfoang kabupaten kupang tidak koperatif memenuhi panggilan pihak penyidik polres kupang yang menangani kasus pelanggaran tindak pidana pemilu Sehingga pihak kepolisian resor kupang telah menerbitkan dan mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) pada rabu 20 maret 2019 lalu Polres kupang telah melakukan pengumuman di sebuah media cetak guna memenuhi syarat formil melengkapi berkas perkara sesuai aturan KPU RI, Ujar AKBP Indera Gunawan SIK, kepada TBnews kupang Lanjut setelah berkas perkara di nyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa sidang dipengadilan tetap akan dilaksanakan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka, caleg yang bersangkutan akan ditahan.( rand)