Tahap II Kasus Penipuan dan Penggelapan, Penyidik Reskrim Kupang Timur Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Tahap II Kasus Penipuan dan Penggelapan, Penyidik Reskrim Kupang Timur Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Kupang Timur, TBN – Penyidik Reskrim Polsek Kupang Timur melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat pagi sekitar pukul 10.00 Wita, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu ekor sapi jantan milik warga.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan DO alias DEMI sebagai tersangka. Sementara korban diketahui bernama MENETUAN NOMAN, warga Kecamatan Kupang Timur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud membeli satu ekor sapi jantan milik korban. Setelah melalui pembicaraan, disepakati harga jual beli sapi sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

Tersangka kemudian membujuk korban untuk menerima uang panjar sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah), dengan janji akan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) pada Minggu, 27 Juli 2025, saat pengambilan sapi. Korban menyetujui dan menerima uang muka tersebut.

Namun sekitar pukul 11.00 Wita, atau satu jam setelah transaksi awal, tersangka kembali ke rumah korban dengan menggunakan mobil pick up warna hitam bertuliskan “4P” di bagian samping bak. Saat itu korban sedang berada di gereja.

Tersangka kemudian bertemu dengan istri korban, ARSITHA IRANI ANIN, dan menyampaikan bahwa dirinya hendak memuat sapi. Ketika ditanya apakah sudah berbicara dengan suaminya, tersangka menjawab bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan korban. Tanpa konfirmasi langsung kepada korban, tersangka langsung menarik dan mengangkut satu ekor sapi jantan tersebut ke atas mobil pick up dan membawanya pergi.

Sekitar pukul 15.00 Wita, korban pulang dari gereja dan diberitahu oleh istrinya bahwa sapi telah dimuat oleh tersangka. Korban kemudian menghubungi tersangka untuk menanyakan pelunasan sisa pembayaran. Namun tersangka hanya berjanji akan datang melunasi.

Korban bahkan mendatangi rumah tersangka untuk menagih sisa uang pembayaran, tetapi tersangka terus menghindar dan tidak pernah melunasi kewajibannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kupang Timur.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan penyidik melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka DEMITRIUS OTEMUSU alias DEMI beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya dengan sistem pembayaran bertahap, serta memastikan adanya bukti tertulis dan komunikasi yang jelas guna menghindari tindak pidana penipuan dan penggelapan.#Ss+