TRIBRATANEWSKUPANG.COM
--- Bertempat di Gelanggang Olahraga Raga (GOR) Opoi Jln W.J Lalamentik, Kota Kupang, digelar Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur, selasa (25/2/2020)
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, MSi, menghadiri kegiatan ini bersama Kapolres sejajaran Polda NTT
Kegiatan ini juga dihadiri dan dibuka oleh dibuka oleh Gubernur NTT diwakili Asisten 1 Pemprof NTT
Selain itu juga dihadiri oleh
Bupati Se Provinsi NTT
Kapolres Se jajaran Polda NTT
Sekda se Provinsi NTT
Para Kadis PMD se Provinsi NTT
4. Para Kepala BPKAD se Provinsi NTT
5. Para Camat se Provinsi NTT
6. Para Kepala Desa Se Provinsi NTT
Adapun paparan yang di sampaikan dalam rapat dimaksud antara lain
1.Dana Desa yang telah di alokasikan dari tahun 2015 s/d 2020 sebesar Rp 13.682.693.260.000 ( Tiga belas triliun enam ratus delapan puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah )
2. Terdapat penambahan Desa Pada Tahun 2016 sebanyak 45 Desa, pada Tahun 2017 sebanyak 1 Desa dan pada Tahun 2018 sebanyak 30 Desa di Wilayah Provinsi NTT.
3. Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2015 s/d 2019 meliputi :
● Penunjang Aktivitas Ekonomi Masyarakat meliputi :
1) Jalan Desa : 1.767 Km
2) Jembatan : 4.570 M
3) Pasar Desa : 120 Unit
4) BUM Desa : 982 Unit/Keg
5) Dermaga : 20 Unit
6) Embung : 1.150 Unit
7) Irigasi : 964 Unit
8) Sarana Olahraga : 969 Unit
● Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Desa meliputi :
1) Penahan Tanah : 3.966 Unit
2) Air Bersih 43.201 Unit
3) MCK : 28.577 Unit
4) Polindes : 538 Unit
5) Drainase : 590.003 M
6) Paud : 2.745 Unit/ Keg.
7) Posyandu 1.786 Unit
8) Sumur : 3.068 Unit.
4. Data Kasus terkait Pengelolaan Dana Desa dari Bulan Maret 2016 s/d Maret 2019 terdapat 22 Kepala Desa yang Sudah Divonis bersalah antara lain :
1) Sumba Timur : 3 Kasus
2) Manggarai : 3 Kasus
3) Ende : 2 Kasus
4) Rote Ndao : 2 Kasus
5) Sikka: 2 Kasus
6) Sumba Barat: 2 Kasus
7) TTU : 2 Kasus
8) Belu : 2 Kasus
9) Nagekeo : 1 Kasus
10) lembata: 1 Kasus
11) SBD : 1 Kasus
12) Manggarai Timur: 1 Kasus
6. Program Prioritas Gubernur NTT meliputi :
1) Pariwisata
2) Moratorium Pekerja Migrasi Indonesia
3) Moratorium Tambang
4) Pencegahan Stuntinh dan Gizi Buruk
5) Peningkatan Pendapatan Masyarakat
6) Pelestarian Lingkungan.
7. Kebijakan Penyaluran Dana Desa di Tahun 2020 meliputi :
1) Tahap I 40% : Januari - Juni
2) Tahap II 40 % : Maret - Agustus
3) Tahap III 20% : Juli
Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung.SH, SIK, MSi, menyampaikan bahwa Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Timur guna menghindari pelanggaran administrasi dan tindak pidana yang di ikuti oleh para Kapolres jajaran Polda NTT. tutup nya. (R)