Jelang Pemilu 2024, Polri Imbau Masyarakat Awasi Netralitas Anggota Polri

Jelang Pemilu 2024, Polri Imbau Masyarakat Awasi Netralitas Anggota Polri

tribratanewskupang.com,---Jakarta. Polri berkomitmen mengamankan Pemilu 2024 agar berjalan aman dan damai dengan tetap menjaga sikap netralitasnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Terkait netralitas Polri aturan sudah jelas dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 di mana Di pasal 28 ayat 1 polisi bersikap netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis," ujar Karo Penmas di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/23).

Karo Penmas menjelaskan, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk menjabarkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka menjaga netralitas. Larangan tersebut antara lain, ikut mendeklarasikan, terlibat sampai tidak boleh foto selfie bersama dengan paslon tertentu dengan kode-kode tertentu.

Karo Penmas juga menegaskan, bagi anggota Polri yang melanggar ketentuan netralitas akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

"Terkait bila ada oknum anggota polri yang tidak netral sanksinya sudah jelas diatur oleh undang-undang, diatur oleh peraturan pemerintah dan bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi dengan tegas," ujar Karo Penmas.

Karo Penmas mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi anggota Polri yang tidak netral. Masyarakat dapat melaporkan oknum anggota Polri yang tidak netral ke Bawaslu, Propam Mabes Polri, Polda, atau Polres terdekat.

"Jadi kami mempersilahkan masyarakat ikut mengawasi anggota Polri yang tidak netral, bila ada masyarakat yang melihat anggota Polri tidak netral, berpihak kepada salah satu paslon, berpihak kepada salah satu parpol atau berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, silahkan untuk dilaporkan, dilaporkan Apakah itu ke Bawaslu laporkan ke propam Mabes polri, propam Polda atau propam polres, Jadi bukan bukan satu pintu jadi kita cari kantor terdekat bilamana terjadi di daerah silahkan ke kantor kepolisian terdekat dan tentu disertai dengan bukti-bukti ya," ujar Karo Penmas.#Ss