DPO Kasus Pembakaran Rumah Dan Terduga Pembakar Sepeda Motor CRF di Amarasi Selatan Menyerahkan Diri

DPO Kasus Pembakaran Rumah Dan Terduga Pembakar Sepeda Motor CRF di Amarasi Selatan Menyerahkan Diri

tribratanewskupang.com,---Para DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor yang terjadi di Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada bulan Desember tahun 2021 silam hari ini (Jumat 3/5) menyerahkan diri ke aparat Polres Kupang.

Adapun tujuh orang yang menyerahkan diri hari ini yaitu NM, MS, JMN, MS, YS, dan AN. Sedangkan seorang lainnya berinisial ALS merupakan pelaku pembakar sepeda motor Honda CRF nomor Polisi DH 3411 BS milik  Zet Nomeni  yang terjadi pada hari Kamis (28/3/2024) malam di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya penyerahan diri para DPO tersebut.

" Ya, benar siang tadi kami dihubungi tokoh masyarakat Desa Retraen menginformasikan bahwa para DPO yang sudah tiga tahun bersembunyi ini mau menyerahkan diri, oleh karena itu kami langsung ke lokasi dan melakukan upaya hukum kepada mereka, " terangnya.

Tanpa menunggu waktu lama, tim reserse mobile (resmob) Satreskrim Polres Kupang  yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Yeni Setiono didampingi Kanit Tipidter Ipda Rahmat Nampira dan Kanit Resmob Aiptu Ardianto Tade langsung menuju lokasi yang ditentukan dan membawa para DPO ke Mako Polres Kupang guna proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan diri para DPO merupakan berkat kerja keras Kasat Reskrim Polres Kupang bersama para anggotanya yang akhir-akhir ini sering melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat dan aparat pemerintah setempat maupun upaya penangkapan terhadap dua orang DPO lainnya yaitu Yoktan Tnunay dan Nardiyanto Reo beberapa pekan terakhir ini.

" Berbagai upaya telah kami lakukan selama ini, termasuk langkah-langkah persuasif terhadap para DPO melalui pemerintah desa dan tokoh masyarakat serta keluarga para tersangka, dan hasilnya hari ini para pelaku menyerahkan diri, " tambahnya.

Atas kerjasama yang telah dilakukan Iptu Yeni Setiono, S.H mengucapkan limpah terimakasih kepada pemerintah desa Retraen, tokoh masyarakat dan agama, serta keluarga para tersangka yang sudah kooperatif menyerahkan ke-7 orang tersangka ke pihak kepolisian.

" Saya ucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah desa Retraen, tokoh masyarakat dan agama, serta keluarga para tersangka yang sudah kooperatif menyerahkan ke-7 orang tersangka ke pihak kepolisian resor Kupang demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum di kalangan masyarakat, " tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan para pelaku sedang menjalani pemeriksaan pada ruang pemeriksaan satuan reskrim Polres Kupang.#Ss