Tegakkan Keamanan Peradilan, Sat Samapta Polres Kupang Kawal Sidang di PN Oelamasi

Tegakkan Keamanan Peradilan, Sat Samapta Polres Kupang Kawal Sidang di PN Oelamasi

Kupang, TBN – Anggota Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Kupang melaksanakan tugas pengamanan dan pengawalan sidang terhadap dua orang terdakwa berinisial DTJ (LK) dan PRO (LK) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (12/1) pagi.

Kegiatan ini dilakukan guna memastikan proses persidangan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta melakukan pengawalan ketat terhadap para terdakwa sejak keberangkatan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang menuju Gedung Pengadilan Negeri Oelamasi. Pengawalan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan selama proses pemindahan terdakwa.

Selain pengawalan, personel Sat Samapta juga melaksanakan pengamanan di area sekitar gedung pengadilan serta di dalam ruang sidang. Pengamanan mencakup pemeriksaan keamanan terhadap setiap orang yang memasuki lingkungan pengadilan, sesuai dengan prosedur dan protokol keamanan yang telah ditetapkan.

Petugas pengamanan turut melakukan koordinasi secara intensif dengan pihak Pengadilan Negeri Oelamasi guna menyusun langkah-langkah antisipasi apabila terjadi potensi gangguan yang dapat menghambat jalannya persidangan. Sinergi tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana persidangan yang kondusif dan aman bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan adanya pengamanan dan pengawalan yang maksimal dari Sat Samapta Polres Kupang, proses persidangan terhadap terdakwa DTJ dan PRO dapat berlangsung dengan lancar, tertib, serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.#Ss+