Sepuluh Bulan Melarikan Diri, Dua Pelaku Pemerkosa Gadis di Kupang akhirnya dibekuk Polisi

Sepuluh Bulan Melarikan Diri, Dua Pelaku Pemerkosa Gadis di Kupang akhirnya dibekuk Polisi
Kapolres Kupang AKBP FX.Irwan Arianto,S.I.K, M.H

tribratanewskupang.com, --Sepuluh  bulan melarikan diri, dua pelaku pemerkosa MIV seorang gadis asal Kota Kupang,   akhirnya dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Kupang pada tanggal 26 dan 27 November 2022 lalu. 

Kedua pelaku berinisial RS (22)  dan ML (41) adalah warga dari salah satu desa di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan telah di tetapkan Tersangka DPO oleh Sat Reskrim Polres Kupang sejak Januari 2022 lalu.

Dihadapan awak media dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Kupang Selasa (29/11/2022), Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H merinci peran para pelaku yang berjumlah tiga orang, namun pelaku atas nama ML sudah dilimpahkan berkasnya ke Kejari Kabupaten Kupang dan sudah menjalani hukuman selama 11 tahun di Lapas Penfui Kupang.

" Pelaku berjumlah tiga orang, namun pelaku ML kami sudah tahap dua dan sudah menjalani sidang pengadilan dengan vonis 11 tahun penjara," terangnya.

Lebih lanjut ia memaparkan kronologis kejadian yang berawal saat korban pada hari Senin  (10/1/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, sepulang dari Pantai Warna Oesapa Kota Kupang, korban  berjalan ke Kantor Pengadaian Oesapa untuk menunggu mobil angkutan umum (mikrolet), sekitar pukul 19.00 Wita berhentilah mobil Pick Up warna hitam dengan No.Pol DH 8192 BF didepan Kantor Pengadaian Oesapa yang dikendarai oleh tersangka RS bersama-sama dengan tersangka ML dan MB, setelah itu tersangka RS bertanya kepada korban , "nona mau pimana?", korban menjawab "beta mau pi Lasiana" tersangka RS berkata lagi "nona naik sudah," dan pada saat itu juga tersangka ML dan MB turun dari mobil dan pindah kebelakang mobil.
Setelah korban naik dan duduk didepan bersama dengan tersangka RS,  tersangka RS menjalankan mobil pick up tersebut, saat tiba di Lasiana korban meminta kepada tersangka RS untuk diturunkan tetapi tersangka RS tidak menghiraukan apa yang dikatakan oleh korban dan terus membawa korban sampai kekantor Disperindag Kabupaten Kupang.

Setelah itu Tersangka RS memperkosa korban didalam mobil Pick Up sebanyak satu kali.

Setelah diperkosa RS, korban secara bergilir diperkosa oleh MB dan ML.

Seusai melakukan aksi bejatnya, para tersangka membawa pulang korban dan menurunkannya di pinggir jalan dan ditemukan warga atas nama Yongki  dan Nahum dan keduanya membawa korban ke POlsek Kupang Tengah dan melaporkan aksi para pelaku. Dan sehari kemudian penyidik Reskrim Polsek KUpang Tengah melakukan penangkapan terhadap ML.   

 Selama sepuluh bulan melarikan diri akhirnya pada tanggal 26 Nobember 2022 lalu tersangka RS dibekuk oleh tim Buser Satreskrim Kupang di Desa Oinino, Kabupaten TTS sedangkan tersangka MB ditangkap pada tanggal 27  November 2022 di sebuah gubuk milik warga di Batakte, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.

Saat ditangkap tersangka MB berusaha melakukan perlawan terhadap aparat namun berhasil dilumpuhkan hingga akhirnya dibawa dan  ditahan diruang tahanan Polres Kupang guna kepentingan penyidikan.