Sat Samapta Polres Kupang Gelar Sidang Tipiring Kasus Pengrusakan Ringan di PN Oelamasi

Oelamasi, Kabupaten Kupang, TBN – Satuan Samapta Polres Kupang melalui Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) melaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan terkait kasus pengrusakan ringan dengan Terdakwa EB di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Rabu (12/3) pagi.
Sidang ini menindaklanjuti laporan dari Saudara Paulus Rassi dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/19/X/2024/Sek Amarasi, tanggal 2 Oktober 2024, dan Berkas Perkara Pemeriksaan Cepat Nomor: BPC/03/III/2025/Sat Samapta, tanggal 12 Maret 2025.
Bertindak sebagai hakim, Fridwan Fina, S.H., M.H., didampingi Panitera Alberth Gelli, S.H. Adapun personel dari Unit Tipiring Sat Samapta Polres Kupang yang hadir dalam sidang yaitu Aipda Ferdinan Padalani, S.H., dan Bripka Robby Boling.
EB didakwa telah melakukan tindak pidana pengrusakan ringan terhadap korban atau pelapor Paulus Rassi alias Paul yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 Wita di RT 03 RW 02 Desa Kotebes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 KUHP.
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa EB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan ringan.
- Menjatuhkan pidana penjara selama 10 (sepuluh) hari kepada terdakwa.
- Memerintahkan agar terdakwa ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa batu kali dengan diameter 20 cm untuk dimusnahkan.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H melalui Kasat Samapta Polres Kupang AKP Anderias Bessie menuturkan bahwa Polres Kupang tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat dan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sidang Tipiring ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Kupang dalam menangani kasus-kasus tindak pidana ringan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.#Ss