Sat Lantas Polres Kupang Gelar Operasi Patuh Turangga Tahun 2020

Sat Lantas Polres Kupang Gelar Operasi Patuh Turangga Tahun 2020

TRIBRATANEWSKUPANG   ---   Memasuki hari ke enam sejak digelarnya Operasi Patuh Turangga 2020  Satuan Lalu Lintas Polres Kupang terus melakukan penindakan terhadap pengguna jalan (pengendara) yang melakukan pelanggaran  Lalu Lintas seperti kelengkapan diri maupun dokumen lainnya seperti SIM , STNK

 

Seperti yang terlihat di Jalan  Timor Raya Km 14 Desa Noelbaki Kecamatan  Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dilaksanakan  Operasi Patuh Turangga 2020 Polres Kupang  yang di pimpin Kasat Lantas Polres Kupang IPTU  Ilham Ade Putra S.T.K didampingi oleh KBO Sat Lantas Polres Kupang IPDA  Musikan Sara SH, Kaurmintu Sat Lantas Polres Kupang IPDA Elistika I Rulandari S.Tr.K dan Kanit Patwal IPDA  Goris Fauk, selasa (28/7/2020)

 

Sebanyak 32 Personil gabungan Polres Kupang serta Anggota Kodim 1604 Kupang ikut melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengendara yang tidak memiliki kelengkapan dokumen diri dan kelengkapan dokumen kendaraan 

 

Berikut  Sasaran Operasi Patuh Turangga 2020 Polres Kupang

1. Pengendara sepeda motor 
    yang tidak  memakai helm
2. Pengemudi R4 yang
    tidak  gunakan safety belt.
3. Pengemudi yang membawa 
    kendaraan melebihi kecepatan
4. Pengemudi ranmor
    yang melawan Arus
5. Pengemudi yang masih 
    dibawah umur
6. Pengemudi yang mabuk 
    saat mengendarai ranmor
7. Pengemudi yang
    menggunakan HP saat 
    mengendarai kendaraan
8. Kendaraan yang
     menggunakan lampu Strobo, 
     Rotator dan Sirine
     ( yang bukan peruntukanya )  

Dihari keenam ini sebanyak : 44 Pelanggaran di kenkan tilang dengan berbagai pelanggaran antara lain 

A. Pelanggaran Ranmor R2   :
*  SIM Sebanyak     : 15 Set
*  STNK Sebanyak  : 12  Set
*  BB Ranmor sebanyak : 12 Unit

B. Pelanggaran Ranmor R4  :
*  SIM sebanyak    :  2  Set
*  STNK sebanyak :  2  Set
*  BB Ranmor Sebanyak : 1  Unit

Kasat Lantas Polres Kupang , IPTU  Ilham Ade Putra S.T.K kepada Tribratanewskupang "menyampaikan kegiatan Operasi Penertiban dan penindakan  terhadap pengendara yang tidak mematuhi peraturan Lalu Lintas untuk itu Dirinya menghombau kepada masyarakat Kabupaten Kupang untuk mentaati aturan Lalu Lintas seperti menggunakan helm , melengkapi dokumen, komponen kendaraan, maupun kelengkapan diri, tidak terkena tiilang ," Pungkasnya. (R)