Sat Lantas Polres Kupang Gelar Operasi Patuh Turangga Tahun 2020
TRIBRATANEWSKUPANG --- Memasuki hari ke enam sejak digelarnya Operasi Patuh Turangga 2020 Satuan Lalu Lintas Polres Kupang terus melakukan penindakan terhadap pengguna jalan (pengendara) yang melakukan pelanggaran Lalu Lintas seperti kelengkapan diri maupun dokumen lainnya seperti SIM , STNK
Seperti yang terlihat di Jalan Timor Raya Km 14 Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dilaksanakan Operasi Patuh Turangga 2020 Polres Kupang yang di pimpin Kasat Lantas Polres Kupang IPTU Ilham Ade Putra S.T.K didampingi oleh KBO Sat Lantas Polres Kupang IPDA Musikan Sara SH, Kaurmintu Sat Lantas Polres Kupang IPDA Elistika I Rulandari S.Tr.K dan Kanit Patwal IPDA Goris Fauk, selasa (28/7/2020)
Sebanyak 32 Personil gabungan Polres Kupang serta Anggota Kodim 1604 Kupang ikut melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pengendara yang tidak memiliki kelengkapan dokumen diri dan kelengkapan dokumen kendaraan
Berikut Sasaran Operasi Patuh Turangga 2020 Polres Kupang
1. Pengendara sepeda motor
yang tidak memakai helm
2. Pengemudi R4 yang
tidak gunakan safety belt.
3. Pengemudi yang membawa
kendaraan melebihi kecepatan
4. Pengemudi ranmor
yang melawan Arus
5. Pengemudi yang masih
dibawah umur
6. Pengemudi yang mabuk
saat mengendarai ranmor
7. Pengemudi yang
menggunakan HP saat
mengendarai kendaraan
8. Kendaraan yang
menggunakan lampu Strobo,
Rotator dan Sirine
( yang bukan peruntukanya )
Dihari keenam ini sebanyak : 44 Pelanggaran di kenkan tilang dengan berbagai pelanggaran antara lain
A. Pelanggaran Ranmor R2 :
* SIM Sebanyak : 15 Set
* STNK Sebanyak : 12 Set
* BB Ranmor sebanyak : 12 Unit
B. Pelanggaran Ranmor R4 :
* SIM sebanyak : 2 Set
* STNK sebanyak : 2 Set
* BB Ranmor Sebanyak : 1 Unit
Kasat Lantas Polres Kupang , IPTU Ilham Ade Putra S.T.K kepada Tribratanewskupang "menyampaikan kegiatan Operasi Penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang tidak mematuhi peraturan Lalu Lintas untuk itu Dirinya menghombau kepada masyarakat Kabupaten Kupang untuk mentaati aturan Lalu Lintas seperti menggunakan helm , melengkapi dokumen, komponen kendaraan, maupun kelengkapan diri, tidak terkena tiilang ," Pungkasnya. (R)