Polsek kupang timur terima ratusan sajam
TRIBRATANEWSKUPANG.COM --- Polsek Kupang Timur menerima ratusan jenis senjata tajam (sajam) dari masyarakat. Sajam itu seperti busur, anak panah, ketapel
Kapolsek Kupang Timur, IPDA, Fery Nur Alamsyah,SH mengatakan, penyerahan ratusan sajam oleh masyatakat itu merupakan respons atas imbauan yang keluarkan Oleh Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, MSi,
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menekan angka kriminalitas dengan menggunakan senjata tajam, serta supaya masyarakat tidak membawanya secara bebas di tempat-tempat umum.
Baca Juga : Unit turjawali sat sabhara polres kupang lakukan monitoring situasi kamtibmas
"Senjata tajam yang diimbau termasuk didalamnya jenis senjata rakitan. Namun kami pertegas, senjata pusaka milik warga tidak disita namun, didaftarkan untuk dibuatkan surat keterangan agar dapat dibawa saat acara acara tertentu seperti acara acara adat maupun budaya," jelasnya, Selasa (21/1/2020)
Diketahui berdasarkan Undang-Undang No 12/Drt/1951 yang dimaksud senjata tajam adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.
Sementara untuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan, Ungkap IPDA Fery tidak termasuk yang disebutkan dalam undang-undang.
“Terima kasih kepada masyarakat Manusak yang telah merespons imbauan kami dengan menyerahkan senjata tajam dengan penuh kesadaran, hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum semakin baik,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua BPD Bapak, Apolonario, mengatakan, terkumpulnya ratusan sajam milik warganya, karena pihaknya bersama aparat desa dan kelurahan menyampaikan langsung kepada warga agar menyerahkan segala macam senjata tajam yang dapat membahayakan ataupun mengancam nyawa orang lain.
Adapun ratusan senjata tajam yang diserahkan pihak kepada Polsek Kupang Timur di kantor Desa Manusak, yakni berupa 82 anak panah dan busur enam ketapel,milik warga RT, 11, 16, dan 17 Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur. (R)