Polsek Kupang Tengah Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam ditengah Kebun Warga di Desa Oelpuah

Polsek Kupang Tengah Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam ditengah Kebun Warga  di Desa Oelpuah
Polsek Kupang Tengah Gerebek Praktik Judi Sabung Ayam ditengah Kebun Warga  di Desa Oelpuah

Kupang, TBN – Aparat Kepolisian Sektor Kupang Tengah melakukan penggerebekan praktik judi sabung ayam yang berlangsung ditengah kebun warga yang beralamat di RT 05 RW 04 Dusun II Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Minggu (6/7/2025) sore.

Penggerebekan dimulai setelah piket jaga Polsek Kupang Tengah menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA tentang adanya aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut. Informasi itu segera dilaporkan kepada Kapolsek Kupang Tengah, dan tim langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.30 WITA, personel Polsek Kupang Tengah bersama Kepala Desa Oelpuah dan warga setempat menemukan sisa-sisa aktivitas perjudian serta mengamankan sejumlah barang bukti. Sekitar pukul 17.00 WITA, bantuan dari anggota piket jaga Polres Kupang yang dipimpin oleh KSPKT tiba di lokasi untuk memperkuat proses pengamanan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Kupang pada pukul 17.30 WITA.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit mobil masing-masing Daihatsu Ayla warna abu-abu dengan nomor polisi DH xxxx HS dan Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DH xxxx HY. Selain itu, delapan unit sepeda motor juga turut diamankan, yaitu Yamaha Vixion merah putih, Honda Revo hitam, Yamaha Mio GT hitam, Honda Scoopy hitam, Yamaha Jupiter Z1 hitam, Yamaha Vixion hitam, Honda Beat hitam, dan satu unit Kawasaki KLX tanpa plat nomor. Petugas juga mengamankan enam ekor ayam aduan.

Di lokasi kejadian, polisi turut diamankan delapan orang yang diduga mengetahui aktivitas perjudian tersebut guna diinterogasi. Di antaranya B (43), seorang warga yang berdomisili di Desa Oelpuah dan merupakan pemilik lokasi kegiatan. Sementara tujuh lainnya berinisial MFS (39), DED (45), JD (33), DN (45), RE (26), SB (40), dan FD (37), yang seluruhnya berdomisili di wilayah Kota Kupang dan berprofesi sebagai wiraswasta maupun pedagang.

Petugas sempat menghadapi kendala di lapangan, di mana akses menuju lokasi cukup sulit dijangkau karena hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki sejauh sekitar 1 kilometer dari jalan utama. Lokasi kejadian yang berada di tengah area perkebunan menyebabkan sejumlah pelaku lainnya berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian dan tindakan melawan hukum lainnya yang meresahkan lingkungan. Polsek Kupang Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.#Ss