TRIBRATANEWSKUPANG.COM ---
Jajaran Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan
pelaku berinisial, yang J.F.H beralamat di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kasus penganiayaan yang terjadi di RT 038/ RW 014, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada (27/10/2019) lalu
Korban yang merupakan, Maksi Boys, dengan alamat Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang
Menindak lanjuti laporan korban, polisi melakukan langsung mencari pelaku, namun pelaku saat itu berhasil melarikan diri
Selama tiga bulan melarikan diri, akhirnya, tersangka berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Kuteng
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka Pance Sopacua bersama anggota Polsek Kuteng
Pelaku berhasil ditangkap di rumah temannya saat bersembunyi,di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 10.00 Wita tanpa perlawanan tersangka kemudian di bawa ke Polsek Kuteng guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Kupang Tengah IPDA, Elpidus K. Feka, S.sos., menyampaikan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan
Dikatakan Kapolsek, kasus ini berawal pada saat korban sedang berada di tempat acara pesta nikah, dan korban pergi membeli rokok di cabang Tilong.
Tetapi masih dalam perjalanan korban dihadang oleh tersangka dan langsung melakukan penganiyaan berulang kali di bagian wajah korban sampai korban terjatuh di tanah.
“Korban mengalami luka pada mata kanan bagian bawah, luka pada bibir atas bagian dalam dan bengkak pada kepala bagian kanan serta luka pada pergelangan tangan kanan,” Jelas Kapolsek
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Kupang Tengah ,dan di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tutup. Kapolsek. (R)