Duda Pelaku Pemerkosa dan Pengancaman Dibekuk Polisi

Duda Pelaku Pemerkosa dan Pengancaman  Dibekuk Polisi

TRIBRATANEWSKUPANG   ---  Pelaku pemerkosaan, Fiktor Nau (54), warga Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang dibekuk polisi, Senin (21/9/2020) subuh. Ia kabur sejak 2 September 2020 lalu pasca dilaporkan korban ke polisi. Pelaku Pemerkosa Siswi SMA

Kapolsek Takari, IPTU  Paulus Malelak SH, MH  saat dikonfirmasi mengatakan, selama ini pelaku bersembunyi di tempat yang jauh dari pemukiman.

“Sejak dilaporkan ke polisi oleh kerabat korban awal September 2020 lalu, pelaku sembunyi di rumah kebun yang jauh dari pemukiman warga,” Ungkap Kapolsek Senin (21/9/2020)

Fiktor Nau selanjutnya ditahan polisi dan dititipkan ke sel Polres Kupang hingga 20 hari kedepan. pelaku yang berstatus duda ini mengaku khilaf dan siap bertanggung jawab.

“Saya pasrah dan siap diproses hukum. Saya sudah salah dan saya siap menghadapi hukuman yang ada,” ujar pelaku.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat (1) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman sesuai pasal ini paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” tandas Kapolsek

Korban MMA (17), siswi SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperkosa dan diancam dibunuh sejak 2018 oleh tetangganya yang juga masih kerabatnya, Fiktor Nau.

Korban mengaku diperkosa sejak bulan Juli 2018, hingga hamil dan melahirkan pada akhir Agustus 2020.

“Bulan Juli 2018 sekitar pukul 22.30 bertempat di dalam kamar tidur pelaku di desa Fatukona kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” Pungkas kapolsek. ( R )