TRIBRATANEWSKUPANG. COM
--- Polsek Fatuleu Polres Kupang, mengamankan tiga orang pelajar SMA Negeri 1 Fatuleu Kabupaten Kupang, selasa (3/3/2020)
Setelah menerima laporan tentang adanya tidak pidana pengeroyokan terhadap seorang Guru Kelas 12 IPS 4 SMA Negeri 1 Fatuleu, anggota Polsek Fatuleu mencari dan mengamankan pelaku pengeroyokan merupakan masih tercatat sebagai siswa SMA Negeri 1 Fatuleu
Korban Yelfret Malafu, 45 tahun yang merupakan Guru di SMA Negeri Fatuleu, datang ke Polsek Fatuleu, guna melaporkan kejadian pengeroyokan yang dialaminya yang di lakukan oleh Siswa Kelas 12 IPS 4,
Laporan Polisi No : LP / B /17 / III / 2020. Sek Fatuleu
Berikut kronologis kejadian pada hari dan tanggal 2 maret 2020 , telah terjadi kasus pengeroyokan pada saat korban menanyakan daftar absen kehadiran siswa yang belum di tanda tangani namum tidak ada satu pun siswa di kelas itu yang menjawab, setelah pelapor menanyakan yang ketiga kalinya baru salah satu siswa memberitahukan nama salah satu dari siswa terlambat tersebut kemudian pelapor langsung menegur siswa yang belum mengisi daftar absen tersebut dan tiba- tiba para pelaku langsung memukul pelapor sampai terjatuh dan juga menginjak kepala pelapor dan melempar dengan kursi dan batu.
dengan adanya kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Fatuleu untuk melaporkan kejadian tersebut yang menimpa dirinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh dua orang saksi yaitu Yakobus Tippo dan Petrus Henuk, warga Fatuleu
Sementara itu Kapolsek Fatuleu membenarkan atas kejadian tersebut dan korban sudah dimintai keterangan di Polsek Fatuleu, Jelasnya.(R)