Pelaku Penganiayaan Seorang Warga Negara Timor Leste Diamankan Polsek Kupang Timur
TRIBRATANEWSKUPANG --- Warga Negara Asing (WNA) asal negara Timor Leste, Inacio da Costa alias Ajai,29, terancam dideportase ke negara asalnya. WNA asal Timor Leste ini diketahui sudah tiga bulan tinggal bersama pacarnya, Anjelis Soares alias Angel,27, di RT 35/RW 14, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Akhir pekan lalu, Ajai terjerat tindak pidana penganiayaan terhadap Angel sesuai laporan polisi nomor LP/B/65/ IX /2020/ Sek Kupang Timur/ Res Kupang/ NTT tanggal 20 September 2020.
Ajai menganiaya pacarnya, Angel yang juga seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kupang. Aksi penganiayaan dilakukan di samping rumah Ermelinda di Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Minggu (20/9).
"Ajai diketahui sudah 3 bulan tinggal di Kelurahan Naibonat tanpa dokumen resmi. Dia tinggal dirumah pacarnya," kata Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat, Senin (21/9).
Keberadaan Ajai yang tinggal di Indonesia secara ilegal terungkap setelah pacarnya Angel melapor ke polisi.
Kasus ini berawal sekitar pukul 18.00 wita, Ajai yang sementara di rumah memanggil korban Angel yang ada di luar rumah.
"Korban yang sedang duduk di teras rumah enggan masuk ke dalam rumah karena Ajai sedang memegang pisau," ujar Paur Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat.
Terlapor Ajai keluar dari dalam rumah lalu mengejar korban. Karena merasa takut, korban melarikan diri kearah samping rumah tetangga.
Pelaku terus mengejar dan terlapor memukul korban ke arah punggung berkali-kali dengan kepalan tangan kanan dan menyiku punggung korban dengan siku tangan kanan.
Ia juga menendang korban sehingga korban mengalami memar dan bengkak pada bagian punggung, bengkak dan memar pada paha kanan.
"Korban datang melapor ke Polsek Kupang Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tandas Lalu Randy Hidayat.
Kepada polisi, korban mengaku bahwa terlapor adalah WNA Timor Leste tanpa memiliki dokumen yang sah dan sudah menetap bersama korban di Kelurahan Naibonat selama 3 bulan.
"Terlapor dan Korban selama ini menjalin hubungan pacaran. Tapi korban telah membuat laporan polisi dan divisum serta dirawat di RSU Naibonat, Kabupaten Kupang," tambahnya.
Ajai pun sudah ditahan dalam sel Polres Kupang dan segera dideportase ke negara Timor Leste.
"Kita proses kasusnya namun pelaku segera dideportase untuk dipulangkan ke negaranya. Kita masih koordinasi dengan pihak imigrasi," tandas Lalu Randy Hidayat.*