TRIBRATANEWSKUPANG. COM
--- Kepolisian sektor Amfoang Utara mengamankan seorang pelaku pengerusakan fasilitas umum berupa (gardu listrik) milik PLN
Sebelumnya salah seorang petugas PLN yang akan mengecek ke gardu AU 05 Afoan kecamatan Amfoang Utara untuk memasukkan beban listrik ke Desa Soliu, melihat gardu AU 05 dalam keadaan rusak seperti telah dirusak oleh seseorang, atas kejadian tersebut petugas PLN Naikliu itu, melaporkan kejadian rusak nya gardu AU 05 ke Polsek Amfoang Utara
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan kurang dari 24 jam pelaku pengerusakan gardu listrik AU 05 milik PLN Naikliu berhasil di amankan oleh jajaran Polsek Amfoang Utara, Sabtu (11/1/2020)
Pelaku pengerusakan fasilitas umum milik PLN berinisia (FB) kini diamankan di Polsek Amfoang Utara, guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatan nya secara hukum yang berlaku
Sementara itu Kapolsek Amfoang Utara, IPDA Sarjana membenarkan bahwa telah menerima laporan dari seorang yang bernama Samuel Adu, yang merupakan petugas PLN dan telah mengamankan seseorang yang terduga pelaku pengerusakan gardu listrik,
Terduga pelaku pengerusakan gardu listrik sementara kita lakukan pemeriksaan di kantor Polsek Amfoang Utara, untuk motif dan sebagainya nya kita menunggu hasil pemeriksaan tutup, Kapolsek (R)