Polres Kupang Gelar Pengamanan Pengukuran dan Penetepan Pal Batas Defenitif Kawasan Hutan di Bendungan Tefmo-Manikin
Tribratanewskupang.com --- Tiga puluh dua personil Kepolisian Polres Kupang sesuai Surat Perintah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK,M.H, terlibat melaksanakan pengamanan pengukuran dan pemasangan pal batas defenitif lawasan hutan di Bendungan Tefmo-Manikin Desa Kuaklalo Kecamatan Tabenu Kabupaten Kupang. Senin (30/5/2022)
Adapun surat perintah penugasan ini bernomor Sprin/386 /V/Pam 3.3/2022/Polres Kupang tanggal 30 Mei 2022 dengan pengamanan personil dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan Propinsi NTT yang melakukan penentuan pal defenitif kawasan hutan yang merupakan area genangan air di lokasi bendungan yang berbatasan dengan lahan warga.
Penentuan batas yang dilakukan merupakan kegiatan lanjutan yang sebelumnya mengalami kendala.
Penentuan titik yang dilakukan dimulai pukul 13.00 Wita meyusuri tepian area bendungan yang nantinya akan tergenang air sepanjang 5000 meter bersama para warga dari Desa Kuaklalo dan petugas BPKH yang diketuai oleh Anderias Filmon
"_Pengamanan dilakukan atas permintaan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi NTT dengan tujuan untuk memberikan rasa aman pada petugas dari BPKH agar bisa berjalan dengan aman dan lancar,"_ terangnya.
Hingga pukul 15.00 wita pengukuran selesai dilakukan dan akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 31 Mei 2022.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H kepada Tribratanewskupang.com,menyampaikanbahwa pengamanan kegiatan pengukuran dan pemasangan pal batas defenitif kawasan hutan di Bendungan Tefmo-Manikin, atas permintaan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi NTT dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, memastikan keamanan petugas dari BPKH saat melaksanakan pengukuran, kawasan bendungan Tefmo-Manikin, merupakan proyek nasional yang harus terlaksana untuk kepentingan masyarakat juga, "Ungkap Kapolres.