Polisi Amankan Ibu yang Diduga Membuang Bayi di Desa Kiuoni

Polisi Amankan Ibu yang Diduga Membuang Bayi di Desa Kiuoni

Fatuleu, TBN - Polsek Fatuleu akhirnya mengamankan seorang ibu berinisial AS (31) bersama pasangannya DS (66) yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi pada tempat cuci piring dirumah Eben Suan di Desa Kiuoni Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, 27 Maret 2025 lalu.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H melalui Kapolsek Fatuleu Iptu Maks Tameno membenarkan adanya kejadian tersebut.

" Ya kami sudah amankan seorang wanita beinisial AS bersama DS yang diduga sebagai pelaku, " terangnya.

Penjemputan kepada terduga pelaku berawal  pada hari Sabtu, 29 Maret 2025 petang, saat Kapolsek Fatuleu IPTU Markus Tameno, S.H., menerima informasi mengenai keberadaan ibu dari bayi malang tersebut dari warga Desa Kiuoni.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Fatuleu, Camat Fatuleu, anggota piket Polsek Fatuleu, dan petugas medis Puskesmas Fatuleu berangkat menuju Desa Kiuoni menggunakan mobil ambulans milik Puskesmas Fatuleu.

Setibanya di lokasi pada pukul 18.30 WITA, tim langsung mengumpulkan keterangan dari wanita yang diduga sebagai ibu bayi serta saksi-saksi lainnya. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan saat proses persalinan hingga pembuangan bayi. Pada pukul 19.35 WITA, wanita tersebut bersama barang bukti dan seorang pria yang diduga sebagai ayah bayi dibawa ke Mapolsek Fatuleu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ibu dari bayi tersebut diketahui bernama AS seorang ibu rumah tangga, dan berdomisili di RT 009/RW 005, Dusun III, Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang. Sementara itu, laki-laki yang diduga sebagai ayah biologis bayi adalah DS, seorang petani berusia 66 tahun yang juga tinggal di alamat yang sama.

Suami sah AS adalah AT yang saat ini sedang merantau di Kalimantan.

Sejumlah barang bukti telah diamankan dari lokasi kejadian, di antaranya satu buah linggis, satu karung berwarna kuning, satu lembar sarung lipat, serta plasenta atau ari-ari yang dibungkus dengan rok merah.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, AS melahirkan bayinya pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, di rumah kebunnya yang berjarak sekitar 25 meter dari rumah tinggalnya tanpa bantuan orang lain. Setelah melahirkan, AS bersama bayinya beristirahat di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan orang lain.

Pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, AS membawa bayinya yang terbungkus kain menuju rumah Eben Suan. Di sana, ia mengambil plastik hitam dan kardus bekas yang disimpan di belakang rumah, memasukkan bayinya ke dalam plastik tersebut, lalu meletakkannya di atas tempat cuci piring. Setelah itu, AS kembali ke rumahnya, meninggalkan bayi tersebut hingga akhirnya ditemukan oleh Eben Suan dan istrinya pada pagi harinya.

Informasi mengenai ibu kandung bayi diperoleh melalui kerja sama antara Polsek Fatuleu, pihak kecamatan, aparat desa, dan masyarakat setempat yang melakukan pencarian sejak bayi tersebut ditemukan.

AS dan DS diduga menjalin hubungan perselingkuhan dan masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah AS.  Motif sementara dari tindakan AS membuang bayinya diduga karena rasa malu dan takut jika perselingkuhannya diketahui oleh suaminya. Saat ini, barang bukti dan DS telah diamankan di Mapolsek Fatuleu untuk proses hukum lebih lanjut.#Ss