Polres Kupang Ikuti Sosialisasi Hukum Kebaruan Uu No. 5 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Uu No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Ri
Kupang, TBN – Polres Kupang mengikuti kegiatan Sosialisasi Hukum Kebaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (22/6/2026) pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring (hybrid) yang terhubung ke seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda NTT. Polres Kupang bersama perwakilan fungsi, satuan, seksi, serta unit kerja dari Polsek jajaran mengikuti kegiatan tersebut dari ruang Video Conference (Vidcon) Polres Kupang.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Kepala Polda NTT (Wakapolda NTT) dari Rupatama Polda NTT. Dalam arahannya, Wakapolda NTT menekankan pentingnya seluruh personel Polri memahami secara komprehensif perubahan regulasi terbaru agar dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum kepada masyarakat.
Materi sosialisasi kemudian disampaikan oleh narasumber dari jajaran Polda NTT yang memaparkan substansi perubahan dalam UU No. 5 Tahun 2026 tersebut beserta implikasinya terhadap tugas dan fungsi kepolisian di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir mengikuti jalannya sosialisasi Kasi Hukum Polres Kupang, IPDA Muhammad Solahudin, bersama para peserta lainnya dari Polres Kupang dan Polsek jajaran.
Kegiatan ini menjadi sarana penting dalam menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman personel terkait regulasi terbaru, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan seragam dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama kegiatan berlangsung, sesi diskusi dan tanya jawab berjalan dengan baik dan interaktif, mencerminkan antusiasme peserta dalam memahami materi yang disampaikan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Kupang dan jajaran semakin siap dalam mengimplementasikan ketentuan hukum terbaru guna meningkatkan profesionalisme Polri serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kupang.#Ss+




