Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kupang Ingatkan Personel Saling Mendoakan dan Kendalikan Diri

Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kupang Ingatkan Personel Saling Mendoakan dan Kendalikan Diri

Kupang, tribratanewskupang.com – Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel Polres Kupang, Aipda Bedha Surya Wardhana, yang digelar di lapangan apel Polres Kupang, Kamis (07/05/2026) pagi.

Dalam amanatnya, Kapolres Kupang mengingatkan seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, saling mengingatkan antar rekan kerja serta selalu mendekatkan diri kepada Tuhan dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

“ Saya ingatkan kepada seluruh personel untuk saling mendoakan dan saling mengingatkan sesama rekan kerja. Ingatkan juga diri sendiri bahwa kita adalah pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Waspada dan kendalikan diri kalian,” tegas AKBP Rudy Junus Jacob Ledo di hadapan peserta upacara yang dihadiri seluruh PJU dan anggota Polres Kupang.

Kapolres mengatakan, upacara PTDH ini menjadi bentuk ketegasan institusi Polri terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.

Menurutnya, profesi kepolisian merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan moralitas tinggi. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri dituntut untuk mematuhi aturan hukum, kode etik serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Adapun Aipda Bedha Surya Wardhana diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia junto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Meski tanpa kehadiran yang bersangkutan, proses upacara PTDH tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Dalam prosesi tersebut juga dilakukan seremoni pemberian tanda silang pada foto Aipda Bedha Surya Wardhana oleh Kapolres Kupang sebagai simbol resmi pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Dalam pelaksanaan upacara tersebut, Kabag SDM Polres Kupang AKP Melky D. Nenobais, S.H., M.Si bertindak selaku perwira upacara, sementara komandan upacara dipercayakan kepada Ipda Edi Giri.

Melalui momentum tersebut, Kapolres Kupang berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa itu sebagai pengingat untuk tetap disiplin, menjaga sikap, etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.#Ss+