TRIBRATANEWSKUPANG.COM
-
Penyidik Reskrim Polres Kupang menyerahkan pelaku pembunuhan terhadap Ama Lukas, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi, rabu ( 04/12/19 )
Sebelumnya pada senin tanggal 11 Nopember 2019 lalu telah terjadi pembunuhan terhadap Lukas Manutede alias Ama Lukas penjaga rumah milik Edison Mangi di RT 11/RW 05, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur,
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reskrim Polres Kupang tim buru sergap yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Simson Amalo, S.H, bergerak cepat pasca penemuan mayat korban, Lukas Manutede alias Ama Lukas,, penjaga rumah milik Edison Mangi di RT 11/RW 05, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur,
Dalam waktu kurang dari 1x24 jam pasca penemuan mayat korban, tim buser Polres Kupang berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap korban. Pelaku pembunuhan yakni, PHP (15) dan EAT (16) warga Oebelo, Kupang Tengah.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa parang samurai dan pisau, juga pakaian yang dikenakan korban turut diserahkan oleh penyidik kepada JPU. (RAND)