Pelaku Pencurian Obat di Gudang Farmasi Kabupaten Kupang Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Obat di Gudang Farmasi Kabupaten Kupang Ditangkap Polisi

tribratanewskupang.com,---Pelaku Pencurian Obat di Gudang Farmasi Kabupaten Kupang  berinisial PL (32) ditahan oleh Penyidik Reskrim Polres Kupang setelah mengakui perbuatannya mencuri obat-obatan Jumat (21/6) siang.

Kejadian ini terendus semenjak bulan Maret  2024 lalu, saat petugas gudang farmasi Kabupaten Kupang Yosi Balukh menginformaskannya kepada penyidik Resnarkoba Aipda  Arwin Selan.

Setelah dilakukan penyelidikan barulah pada hari Jumat  (21/6) siang penyidik Resnarkoba menemukan lokasi dimana PL menjual obat-obatan hasil curiannya kepada beberapa penjual di Kabupaten Kupang.

Kronologi penangkapan pelaku pun terbilang tidak rumit karena PL sangat kooperatif dan mengakui semua perbuatannya.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Yeni Setiono, S.H membenarkan adanya penangkapan dan penahanan terhadap PL yang telah melakukan pencurian digudang farmasi Kabupaten Kupang.
" Ya benar, hari Jumat lalu PL ditangkap dan dihari Sabtu ia ditahan di Mako Polres Kupang," terang Iptu Yeni.

Barang Bukti yang ditemukan 
dalam penangkapan tersebut berupa Asam Mefenamat dan   Amoxocilin berjumlah ribuan strip.

Terkait motif PL, Iptu Yeni
menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui motif di balik pencurian ini. "Kami mendalami apakah pelaku bekerja sendirian atau ada komplotan yang terlibat," tutupnya.

Atas perbuatannya PL dijerat Pasal 363 Tentang Pencurian dan Undang-Undang nomor 27 tahun 2023 tentang Kesehatan.