Ketua PIAR NTT Apresiasi Kapolres Kupang, Terbuka Terima Kritik Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua PIAR NTT Apresiasi Kapolres Kupang, Terbuka Terima Kritik Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

KUPANG, TBN – Ketua Perhimpunan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Ir. Sarah Leri Mboeik, mengapresiasi keterbukaan Kapolres Kupang AKBP Aditya Octorio Putra, S.I.K. dalam menerima masukan dan keluhan dari sejumlah lembaga pemerhati perempuan dan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Apresiasi tersebut disampaikan Sarah dalam audiensi bersama sejumlah lembaga, aliansi, pemerhati serta aktivis perempuan dan anak yang berlangsung di Taman Eko Wisata Tantya Sudirajati, Kabupaten Kupang, Selasa (11/8/2026).

Audiensi tersebut dipimpin langsung Ir. Sarah Leri Mboeik yang selain dikenal sebagai Ketua PIAR NTT, juga merupakan salah satu aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di NTT.

Sejumlah lembaga turut hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya JPIC Divina Providentia Kupang, Rumah Harapan GMIT Kupang, PPA MDC Tuapukan, IMOF NTT serta KPD Desa Pukdale.

Dalam pertemuan itu, berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan dan anak menjadi perhatian utama. Salah satunya menyangkut meningkatnya kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk persoalan mekanisme pelaporan yang dinilai masih belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Para pemerhati juga menyampaikan persoalan pekerja migran Indonesia (PMI), yang selama ini Kabupaten Kupang menjadi salah satu daerah penyumbang pekerja migran dari NTT.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah lambannya proses penyidikan terhadap sejumlah perkara serta keterbatasan personel yang mengawaki Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) maupun Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPO).

Menurut para aktivis, keberadaan personel yang memadai pada unit tersebut sangat penting karena PPA dan PPO merupakan salah satu ujung tombak pelayanan hukum yang membutuhkan pendekatan sensitif gender, khususnya ketika menangani korban perempuan dan anak.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kapolres Kupang AKBP Aditya Octorio Putra, S.I.K., didampingi Wakapolres Kupang Kompol Jefrits L.D. Fanggidae, S.H., menyampaikan terima kasih atas kritik, masukan dan berbagai persoalan yang disampaikan dalam audiensi tersebut.

Kapolres mengatakan, berbagai masukan tersebut menjadi bahan evaluasi penting, terlebih dirinya baru memasuki awal masa kepemimpinan di Polres Kupang.

“Terima kasih atas masukan dan kritik yang disampaikan. Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami di awal masa kepemimpinan saya di Polres Kupang,” demikian inti penyampaian Kapolres dalam audiensi tersebut.

AKBP Aditya juga menegaskan bahwa Polres Kupang tidak anti terhadap kritik. Menurutnya, kritik dan masukan dari masyarakat maupun lembaga pemerhati justru dibutuhkan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepolisian.

Dengan sikap terbuka, Kapolres menyambut kelompok audiens dan memandang lembaga-lembaga pemerhati perempuan dan anak sebagai mitra atau kolaborator dalam mendukung Polres Kupang memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Ia menilai sinergi antara kepolisian dan lembaga masyarakat sangat penting, terutama dalam penanganan kasus-kasus berbasis gender yang membutuhkan penanganan secara profesional, cepat,

humanis dan berpihak pada kepentingan korban.

Sementara itu, Ir. Sarah Leri Mboeik memberikan apresiasi khusus terhadap sikap Kapolres Kupang yang menurutnya responsif terhadap isu gender.

Sarah menilai keterbukaan Kapolres dalam menerima audiensi dan mendengarkan secara langsung berbagai persoalan yang disampaikan oleh lembaga pemerhati merupakan langkah positif dalam membangun pelayanan kepolisian yang lebih responsif terhadap perempuan dan anak.

“Kapolres Kupang sangat responsif gender. Keterbukaan beliau menerima audiensi hari ini merupakan sesuatu yang kami apresiasi,” ujar Sarah.

Menurutnya, persoalan perempuan dan anak tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi antara kepolisian, lembaga pendamping, organisasi masyarakat sipil, pemerintah dan masyarakat.

Karena itu, audiensi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum penyampaian keluhan, tetapi menjadi awal penguatan kolaborasi untuk mendorong sistem pelayanan hukum yang lebih cepat, ramah korban, responsif gender dan memberikan rasa keadilan bagi perempuan serta anak.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil untuk bersama-sama mencari solusi atas berbagai persoalan yang masih dihadapi korban perempuan dan anak di Kabupaten Kupang maupun NTT secara lebih luas.