Kecelakaan Maut di Jalan Timor Raya Kilometer 18, Seorang Pemotor Tewas di TKP

Kecelakaan Maut di Jalan Timor Raya Kilometer 18, Seorang Pemotor Tewas di TKP

tribratanewskupang.com,---Seorang pengendara sepeda  motor Honda Beat dengan nomor Polisi DH 1055 AB bernama Timotius Romandus A. Siki (32) warga RT 02  RW 01 Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang, tewas dilokasi kejadian  setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah mobil Isuzu Panther nomor Polisi DH 1055 AB yang dikemudikan oleh Valens Aquino (44) di Jalan Timor Raya km. 18 Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari Jumat (06/5/2023) sekitar jam 20.30 Wita.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya kejadian nahas ini dan pihaknya melalui Satuan Lalu Lintas Polres Kupang sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan barang bukti yang terlibat kecelakaan tersebut.

" Benar, kejadiannya tadi malam sekitar jam 20.30 Wita di Jalan Timor Raya tepatnya Km. 18 Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, dan Satlantas Polres Kupang sudah lakukan olehTKP " terangnya.

Kapolres Agung juga menjelaskan bahwa kecelakaan maut ini menewaskan seorang pengendara sepeda motor dan sejumlah kerugian material dua kendaraan yang terlibat tersebut.

Adapun kronologis kejadiannya bermula saat mobil yang dikemudikan saudara Valens Aquino bergerak dari arah Oesao menuju Kota Kupang dan sesampainya ditempat kejadian,  terdapat sebuah mobil dump truk  nomor Polisi DH 9789 AH yang sementara parkir dijalan bagian kiri, yang mana mobil Isuzu Panther terlibat bergerak kekanan dan saat itu juga dari arah berlawanan bergerak sebuah sepeda motor yang dikendarai Timotius dan karena jarak sudah sangat dekat sehingga terjadi tabrakan tersebut sehingga menyebabkan Timotius meninggal dunia di TKP.

Atas kejadian tersebut unit Laka Satuan Lalu Lintas Polres Kupang telah mengamankan pengemudi mobil Isuzu Panther  bersama barang bukti satu unit mobil dan satu unit sepeda motor guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

" Saya menghimbau setiap pengendara baik itu roda dua maupun roda empat agar selalu berhati-hati dalam mengemudikan kendaraanya, serta mematuhi aturan berlalu lintas" tutup Kapolres Agung. 

 

PenulisSimeon Sion/ dok.: unit Lakalantas Polres Kupang.