Kapolres Kupang Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi di Desa Kiumasi
tribratanewskupang.com,---Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H memimpin langsung Pengamanan Eksekusi Pengosongan Lahan Oleh Panitera Jurusita Pengadilan Negeri Oelamasi di Desa Kiumasi Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana termaktub dalam perkara Perdata Nomor : 1/Pdt.G/2021/PN Olm Antara Sdr. Fransisca Ansi Nono Kadaru, dkk ( Sebagai Penggugat / Para Pemohon Eksekusi ) Melawan Junias Henukh, dkk ( Sebagai Tergugat / Para Termohon Eksekusi ), Rabu (22/5) siang.
Dipimpin Panitera Lahibu Weni dengan didampingi Yamal Laitera, S.H. Oktein Susak, S.Psd, S.H., M.H, dan Oktavianus P.J Hendrik, S.H serta Juru Sita Supriyanti dan Armindo Yosef pelaksanaan ekesekusi dimulai pukul 09.30 Wita.
Adapun lahan yang diekseskusi seluas 22.000 meter persegi dengan tiga unit rumah permanen didalamnya serta 1 unit kios, 1 kubur dan kandang serta MCK.
Kapolres Kupang yang didampingi Kabagops Polres Kupang AKP Made Kumara mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang terlibat yang tidak melakukan perlawanan hukum dilokasi eksekusi dan menerima hasil keputusan perkara dengan lapang dada.
" Saya mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang terkait yang tidak melakukan perlawanan hukum dan menerima keputusan perkara dengan lapang dada, " pujinya.
Kapolres Agung menambahkan bahwa pihaknya telah menerjunkan 79 personil untuk melakukan pengamanan tersebut.
Jalannya esksekusi berlangsung aman dan disaksikan kedua pihak yang berperkara berikut para penasehat hukum, pemerintah dan juga masyarakat setempat.#Ss