Kabid Propam Polda NTT Pimpin Tim Lakukan Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 di Polres Kupang

Kabid Propam Polda  NTT Pimpin  Tim Lakukan Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 di Polres Kupang
Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Dr. Dominicus Savio Yempormase saat membawakan materi Perpol Nomor 7 tahun 2022 di Polres Kupang

tribratanewskupang.com,--- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT Dr. Dominicus Savio Yempormase, M.H memimpin tim Bidpropam Polda NTT melakukan sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022  tanggal 11 Juli 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri kepada seluruh personil Polres Kupang, Rabu (31/5/202) pagi.

Sosilisasi ini berlangsung di Lobi Lapangan Tembak Stefanus Pekuwali Polres Kupang yang dihadiri oleh PJU Polres Kupang serta seluruh personil Polres Kupang. 

Tim sosialisasi ini dipimpin langsung Kabid Propam Polda NTT Kombes Polisi Dr.Dominicus Savio Yempormase, M.H didampingi Kasubdibpaminal Kompol I Gede Eka Putra Astawa, S.H dan Kaurgakkum Bidpropam Polda NTT AKP Hasri Manasye Jaha, S.H  serta dua personil Propam Polda Nusa Tenggara Timur.

Diterima langsung Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H, kedatangan tim Bidpropam Polda NTT adalah merupakan agenda rutin Bidpropam Polda NTT sebagai langkah pencegahan perilaku menyimpang dan pelanggaran anggota Polri dalam implementasi program prioritas Kapolri Transformasi Menuju Polri yang Presisi.

Dibuka  Kapolres Kupang, Kombes Pol Domi dengan gaya khas yang murah senyum dan ramah serta penuh lelucon mampu memikat para peserta sosialisasi  untuk mendengarkan materinya dengan baik.

Adapun tujuan digelar sosialisasi ini tertuang dalam empat poin atensi Propam Polri  yaitu meningkatnya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dalam tiga tahun terakhir, maraknya berita terkait pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan Operasi tangkap tangan terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran serta meningkatnya laporan via Dumas Presisi. 

Keempat point inilah yang mejadi atensi diterbitkannya Perpol nomor 7 tahun 2022 demi menjaga nama baik serta marwah Polri ditengah masyarakat.

Terkait maraknya pemberitaan tentang pelanggaran anggota atau keluarga Polri  KBP Dr. Domi meminta anggota dapat mengarahkan keluarga untuk tetap mengikuti aturan yang ada sehingga tidak menimbulkan penilaian negatif oleh masyarakat.

Demikianpun operasi tangkap tangan berarti masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Menurutnya sebagai anggota Polri harus mampu melaksanakan tugas secara profesional sehingga menimbulkan rasa kepuasan terhadap masyarakat, dan jangan berperilaku menyimpang serta jauhi sikap asusila. 

Diakhir sosialisasinya ia berpesan agar setiap personil Polres Kupang harus mampu menyelesaikan masalahnya dengan baik serta mampu menjaga baik nama institusi.

" Saya minta semua anggota Polres Kupang yang saya cintai ini, untuk sanggup menyelesaikan permasalahannya dan mampu menjaga nama baik institusi, " terangnya.

Kapolres Kupang mewakili semua personil Polres Kupang mengucapkan terimakasih atas sosilisasi yang diberikan.

" Mewakili seluruh personil Polres Kupang, saya mengucapkan terimakasih atas sosialisasi yang diberikan, semoga memberi manfaat bagi anggota Polres Kupang dalam menjalankan tugas melayani masyarakat," harapnya.#Ss