Jamin Keamanan Pemilu 2024, Kapolres Kupang Terbitkan Maklumat
tribratanewskupang.com,---Tahun Pemilu 2024 kian dekat. Kepolisian Resor Kupang mengatur berbagai strategi demi menjamin keamanan berlangsungnya keamanan pesta demokrasi lima tahunan ini. Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., secara resmi mengeluarkan maklumat terkait Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 mendatang.
Dalam maklumat yang disebar ke seluruh Polsek jajaran wilayah hukum Polres Kupang, terdapat 6 (enam) poin himbauan yang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kupang.
Enam point tersebut mencakup :
- Setiap kegiatan dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak waktu pelaksanaannya maksimal berakhir pukul 22.00 wita (10 malam)
- Pada saat kegiatan (Pesta, acara Adat ) ataupun pertandingan olah raga dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol (miras ) ataupun sejenisnya yang menimbulkan keributan
- Dilarang membawa senjata api dan senjata tajam
- Setiap kegiatan Politik dalam kegiatannya melibatkan massa, wajib mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Kupang
- Setiap kegiatan masyarakat ataupun pertandingan olahraga,wajib mengurus Ijin keramaian dari Polres Kupang yang terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dani Polsek setempat
- Apabila tidak mematuhi poin 1 s/d 4 diatas akan di Proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Agung menjelaskan bahwa maklumat yang diterbitkan ini adalah sebagai warning tertulis untuk diperhatikan bersama demi menciptakan stabilitas kamtibmas menjelang pemilu tahun 2024.
" Ini adalah himbauan tertulis yang kami terbitkan agar bisa menjadi perhatian bersama demi menjaga stabilitas kamtibmas yang kondusif jelang pemilu tahun 2024 nanti, " terangnya.
Maklumat tertanggal 15 Mei 2024 ini selain disebar melalui personil polsek jajaran juga akan disebar via media sosial. #Ss