Berjalan Aman Hingga Hari Terakhir Pelaksanaan Pengukuran dan Penetepan Pal Batas Defenitif Kawasan Hutan di Bendungan Tefmo-Manikin

Berjalan Aman Hingga Hari Terakhir Pelaksanaan Pengukuran dan Penetepan Pal Batas Defenitif Kawasan Hutan di Bendungan Tefmo-Manikin
50 Titik Pal Batas Defenitif Kawasan Hutan yang akan di gunakan untuk pembangunan Bendungan Tefmo-Manikin selesai di patokan

Tribratanewskupang.com  ---  50 titik Pal Batas Defenitif Kawasan Hutan yang akan di gunakan untuk pembangunan Bendungan Tefmo-Manikin selesai di patokan

Empat hari sudah Personil gabungan Polres Kupang melakukan pengamanan
Pengukuran dan penetepan pal batas defenitif kawasan hutan di bendungan Tefmo-Manikin oleh Badan Pemantapan  Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi  NTT, jumat (3/6/2022)

Dilahan seluas 20 hektare yang direncanakan akan dibangun bendungan Tefmo-Manikin

Sebelumnya 32 Personil Polres Kupang melaksanakan pengamanan pengukuran dan pemasangan pal batas defenitif lawasan hutan  di Bendungan Tefmo-Manikin  Desa Kuaklalo Kecamatan Tabenu Kabupaten Kupang sesuai surat perintah penugasan Kapolres Kupang Sprin/386 /V/Pam 3.3/2022/Polres Kupang tanggal 30 Mei 2022, untuk mengamankan petugas dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan Propinsi  NTT yang melakukan penentuan pal defenitif kawasan hutan yang merupakan area genangan air di lokasi bendungan yang berbatasan dengan lahan warga.

Penentuan titik yang dilakukan dengan meyusuri tepian area bendungan yang nantinya akan tergenang air sepanjang 5000 meter bersama para warga dari Desa Kuaklalo dan petugas BPKH yang diketuai oleh Anderias Filmon

"Pengamanan dilakukan atas permintaan Badan Pemantapan  Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi  NTT  dengan tujuan untuk memberikan rasa aman pada petugas dari BPKH agar bisa berjalan dengan aman dan lancar," Ungkapnya

Hingga hari ke - 4 pelaksanaan kegiatan pengamanan pengukuran dan penetepan Plpal vatas fefenitif kawasan hutan di bendungan Tefmo-Manikin berjalan aman dan lancar, terlihat masyarakat mendukung pembangunan bendungan

Terpisah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H kepada Tribratanewskupang.com,menyampaikanbahwa pengamanan kegiatan  pengukuran dan pemasangan pal batas defenitif kawasan hutan di Bendungan Tefmo-Manikin, atas permintaan Badan Pemantapan  Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi  NTT dengan tujuan untuk  memastikan keamanan petugas dari BPKH saat melaksanakan pengukuran, kawasan bendungan Tefmo-Manikin,

Bendungan Tefmo-Manikin
merupakan proyek nasional yang harus terlaksana ini semua juga untuk kepentingan masyarakat dalam rangka pemanfaatan air bendungan untuk lahan pertanian maupun keperluan lainnya
"Pungkas Kapolres.