Sosialisasi undang -undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan prosedur pengurusan tenaga kerja indonesia oleh nakertran, dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten kupang berlansung di gereja Elim naibonat diikuti oleh para camat dan 81 kepala desa se kabupaten kupang (selasa 20 sept 2016)
turut hadir sebagai pembicara tentang maraknya perdagangan orang yang terjadi diwilayah kabupaten kupang , wilayah hukum polres kupang adalah kepala satuan pembinaan masyarakat Ajun komisaris polisi Joko kuncoro yang menyampaikan tentang tingginya tindak pidana perdagangan orang (human Traffiking )
dalam kesempatan tersebut Akp joko meminta kepada semua pihak yang terkait para camat dan kepala desa agar lebih peka terhadap masalah yang di masyarakatnya,memberikan himbauan agar tidak mudah terpancing janji maupun rayuan pencari tenaga kerja dengan imimg-iming gaji besar karna sudah banyak bukti tenaga kerja yang ilegal pulang dalam kedaan tidak bernyawa (meninggal dunia)
mari kita bersama-sama stop perdagangan orang karna sangat merugikan diri ,keluarga para tenaga kerja tersebut
rand.