Sosialisasi UU pemilu Kapolres kupang anggota harus netral dan profesional

Sosialisasi UU pemilu Kapolres kupang anggota harus netral dan profesional
TRIBRATANEWSKUPANG.COM  --  Kepala kepolisian resor kupang AKBP Indera Gunawan SiK, mensosialisasikan undang-undang  pemilu tentang netralitas anggota polri dalam mengamankan pelaksanaan pemilu 2019 pada 17 april 2019  mendatang Polri adalah alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakan hukum Pada pasal 28  berbunyi, polri bersikap netral dalam kehidupan politik praktis anggota polri tidak menggunakan hak memilih dan hak dipilih anggota polri dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian Untuk meningkatkan profesionalitas anggota polres kupang mengenai cara bertindak dalam pengamanan seluruh tahapan pemilu mulai dari masa kampanye hingga pencoblosan di TPS dan penghitungan suara, anggota harus tetap netral dan bertindak sesuai SOP yang ada Hal tersebut disampaikan AKBP Indera melalui kasubbag humas polres kupang Iptu Simon Seran kepada  tribratanewskupang Setiap hari, pada apel pagi dilaksanakan sosialisasi tentang pengamanan pemilu 2019 mendatang dengan Ini merupakan printah Bapak Kapolres kupang agar setiap hari dibacakan tentang undang-undang  pengamanan pemilu agar anggota polres kupang yang akan melaksanakan pengamanan seluruh tahapan pemilu mengerti dengan baik tugas yang di embannya tutup Iptu Simon.(rand)