Jumat 03112017 kapal fery km ile leba lekan berlayar dari pulau sabu raijua tujuan kupang sandar dipelabuhan bolok kabupaten kupang sekitar pukul 03.00 wita
Aparat satuan narkoba yang mendapatkan informasi bahwa salah seorang penumpang kapal dari sabu tujuan kupang membawa minuman keras teradisional yang dikenal dengan sopi radewa
Kasat narkoba polres kupang inspektur satu Iskandar abu bakar yang sudah mendapat kan informasi langsung menyiapkan personil satuan narkoba bergerak ke tempat kejadian perkara
Langsung memeriksa barang-barang bawaan penumpang berkat kesigapan personil narkoba polres kupang berhasil menemukan miras ilegal yang di samarkan bercampur dengan jirgen gula air adapun data miras yang di sita meliputi
9 gen ukuran 30 liter = 270 5 gen ukuran 20 liter = 100 liter 5 gen ukuran 15 liter = 75 liter dan 54 ukuran 5 liter = 270 liter total yang diamankan 715 liter
Pelaku ber inisial MJB pembawa miras ilegal dibawa ke mapolres kupang guna menjalani proses hukum menurut kasat narkoba iptu isakandar ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan keamanan dan ketertiban jelang natal 2017 dan tahun baru 2018.