Reskrim Polres Kupang Berhasil Menangkap Sindikat Perampok Bersejata

Reskrim Polres Kupang Berhasil Menangkap Sindikat Perampok Bersejata
Reskrim Polres Kupang Berhasil Menangkap Sindikat Perampok Bersejata

TRIBRATANEWSKUPANG --- Tim Serigala Buser Polres Kupang dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan mengamankan 6 (enam) orang sindikat perampokan bersenjata tajam, satu orang diantaranya masih buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.

Enam orang itu diamankan oleh tim Serigala Polres Kupang di dua tempat berbeda yakni 3 orang di Kelurahan Oesapa Kota Kupang sementara 3 orang lainnya di Matani Desa Penfui Timur.

Sindikat ini berhasil diamankan tim Serigala Polres Kupang menindaklanjuti laporan salah satu korban berinisial IG warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang mengaku rumahnya dirampok dan mengalami kerugian uang sebesar Rp. 24.000.000, sejumlah perhiasan emas dan handphone.

Demikian pernyataan Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Nofi Posu, SH, SIK saat menggelar pers confrence,
Senin (08/03/2021) di Polres Kupang.

Dalam menjalankan aksinya, 7 orang anggota sindikat ini berbagi tugas dan peran masing – masing, sindikat ini dipimpin oleh seorang perempuan.

“Kami ungkap sindikat ini diawali dengan penyelidikan setelah ada laporan polisi terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan,”Ungkap Kapolres Kupang.

Dari hasil pengembangan penyidikan, Polisi berhasil menangkap 6 (enam) orang bernisial AS, JI, MN, LM, DS dan MS, satu orang lainnya berinisial SF masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kupang.

“Mereka ini ada warga Kabupaten Kupang dan kebanyakan warga dari luar, mereka gunakan orang yang lama tinggal di kabupaten sebagai informan kepada kelompoknya. Salah satu dari mereka tempat tinggalnya dekat TKP,”Ujarnya.

Menurut Kapolres Kupang, masing – masing anggota sindikat memiliki tugas masing – masing, ada yang bertugas mencongkel pintu atau jendela, mengancam korban menggunakan senjata tajam, ada yang berperan sebagai penjaga, ada pula sebagai penerima hasil kejahatan serta penyandang dana aksi kejahatan.

Ancaman hukuman selama 9 tahun penjara menanti karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 jo Pasal 363 KUHP.

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tangan sindikat ini antara lain sembilan buah handphone berbagai merk, dua buah obeng, 2 buah pisau, 2 batang besi, sebilah parang dan sisa uang hasil perampokan.

Kapolres Kupang menghimbau seluruh masyarakat agar menjaga diri, menjaga keamanan lingkungan dan selalu waspada. Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat selalu siap menerima laporan baik hal yang mencurigakan atau membahayakan masyarakat. (R)