Polsek Amarasi Timur Fasilitasi Problem Solving Kasus Perzinahan, Warga Diimbau Jaga Kamtibmas

Polsek Amarasi Timur Fasilitasi Problem Solving Kasus Perzinahan, Warga Diimbau Jaga Kamtibmas

KUPANG, TBN – Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Amarasi Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan memfasilitasi penyelesaian masalah (problem solving) di wilayah binaan pada hari Minggu (25/1/2026)

Kegiatan ini berlansgung dirumah ketua RT 06 Desa Oebesi Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang yang melibatkab Bhabinkamtibmas Desa Oebesi dan Desa Rabeka, Aipda Gurden Baok, bersama Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kanit IK Polsek Amarasi Timur, pemerintah setempat, lembaga adat, serta tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut membahas kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Sdr. TP  dan Sdri. BN sebagai terlapor. Dalam pertemuan itu, Kanit Reskrim Polsek Amarasi Timur memberikan penjelasan hukum kepada pihak terkait dan diimbau untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila ingin melanjutkan perkara tersebut.

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengimbau kepada para korban dan keluarga besar agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keributan atau main hakim sendiri, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru. Imbauan serupa disampaikan oleh Kanit Binmas Polsek Amarasi Timur, Aipda Robet Wake, yang meminta semua pihak untuk menahan diri serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang hadir juga diingatkan agar tidak melakukan provokasi atau menghasut pihak tertentu untuk menciptakan gangguan kamtibmas. Masyarakat diajak bersama-sama menjaga ketenangan dan keharmonisan lingkungan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Kegiatan problem solving ini berlangsung dengan aman, tertib, dan situasi kamtibmas tetap kondusif hingga selesai.#Ss+