Polres Kupang Sosialisasikan Peraturan Polri no 2 Tahun 2021
TRIBRATANEWSKUPANG --- Dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Tingkat Polsek dan Polres, Polres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur melaksanakan sosialisasi di Aula Bhayangkari selasa (8/6/2021)
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung SH SIK MSi, di dampingi Kabag Perencanaan AKP Martinus Pake SH MH
Dalam arahannya, Kapolres Kupanh AKBP Aldinan menyampaikan bahwa dikeluarkanya Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK Polsek dan Polres, dengan sendirinya menggantikan Perkap Nomor 23 Tahun 2010.
“Dengan adanya sosialisasi yang akan di sampaikan secara rinci oleh Kabag Ren anggota bisa memahami dan mengaplikasikan perubahan-perubahan yang ada dalan Perpol ini. Bentuk sususan organisasi maupun job description disetiap subsatker Polres Dan Polsek, ”Jelas Kapolres.
Dalam penyampaian materi sosialisasi, Kabag Ren AKP M Pake, Menyampaikan bahwa ada 15 pokok perubahan SOTK Polres dam 5 pokok perubahan SOTK Polsek di dalam Perpol ini.
“Dimana dalam Perpol ini ada penambahan subsatker baru seperti Bagian Logistik, Seksi Humas dan Seksi Hukum, serta perubahan nomenklatur seperti Kepolisian Resor menjadi Kepolisian Resor dan Bagian Sumber Daya menjadi Bagian SDM dan lainnya,
Diakhir penyampaian materi sosialisasi, Kabag perencanaan, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya Perpol Nomor 2 Tahun 2021 ini, agar setiap Subsatker jajaran Polres Kupang untuk menyesuaikan, seperti pembuatan deskripsi pekerjaan yang baru sesuai Perpol ini. (R)