Kapolres Kupang Pimpin Langsung Pengaman Eksekusi Lahan di Desa Taloetan

Kapolres Kupang Pimpin Langsung Pengaman Eksekusi Lahan di Desa Taloetan

TRIBRATANEWSKUPANG --- Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang dipimpin langsung Kapolres Kupang berhasil mengamankan jalannya proses eksekusi lahan seluas 5 Ha di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang - NTT, Jumat (26/03/2021).

Eksekusi lahan sengketa seluas 5 Ha serta 15 unit rumah dan segala yang ada diatas lahan sengketa itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri Oelamasi Terkait Perkara Perdata Nomor : 24/PdtG/2018/PN Olm Antara Paulus Tabah Selaku Penggugat/Pemohon Eksekusi Dengan Nahor Bana, Cs selaku Tergugat/Termohon Eksekusi.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata PN Oelamasi yang telah dikuatkan dengan putusan Pangadilan Tinggi Kupang Nomor : 50 /PDT/ 2019/ PT KPG dan putusan MA Nomor : 504 K / PDT / 2020.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si dalam arahannya menyampaikan, pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan - undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata.

Semua pihak diminta menghormati dan tidak mengganggu proses eksekusi oleh PN Oelamasi.

Thomas Bana dan Nohmensen Manat, perwakilan para tergugat mengatakan, pihak tergugat masih mengupayakan proses hukum lanjutan dipengadilan sehingga mengharapkan pihak penggugat agar menandatangani surat pernyataan bersedia mengganti rugi apabila upaya hukum lanjutan pihak tergugat dimenangkan.

Pihak tergugat mempertanyakan apakah putusan pengadilan menentukan pihak tergugat sebagai pemilik lahan atau milik bersama suku Sola.

Pihak tergugat mengharapkan PN Oelamasi membacakan batas - batas secara jelas pada saat proses eksekusi karena menilai adanya kesalahan dalam penentuan batas pada saat proses penyitaan.

Sebelum eksekusi, Panitera PN Oelamasi membacakan surat penetapan eksekusi Ketua PN Oelamasi Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2021/PN Olm, tanggal 12 Maret 2021. Pelaksanaan Eksekusi terhadap objek - objek bangunan maupun tanaman yang berada diatas lahan sengketa.

Batas - batas lahan yang dieksekusi yakni
Utara : Daud Hoinbala, Selatan : Bernabas Lensini, Timur : Daud Hoinbala, Barat : Zakarias Kadja.

Turut hadir dalam proses eksekusi antara lain Panitera dan Juru Sita PN Oelamasi, Kapolres Kupang bersama jajarannya serta para penggugat dan para tergugat, Kepala Desa Taloetan serta masyarakat sekitar. (R)