Sosialisasi Surat Edaran Gubernur NTT Hari Kedua Berlangsung Aman dan Lancar, Pengguna Jasa Angkutan Mulai Paham Aturan

Sosialisasi Surat Edaran Gubernur NTT Hari Kedua Berlangsung Aman dan Lancar, Pengguna Jasa Angkutan Mulai Paham Aturan
Sosialisasi Surat Edaran Gubernur NTT Hari Kedua Berlangsung Aman dan Lancar, Pengguna Jasa Angkutan Mulai Paham Aturan

Kupang, TBN — Kegiatan sosialisasi Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang Penyelenggaraan Angkutan Pasar Dalam Provinsi memasuki hari kedua (Selasa,29 Juli 2025) berlangsung dalam suasana aman dan lancar.

Kegiatan ini kembali digelar di Terminal Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dan melibatkan pihak Kepolisian dari Polres Kupang dan Polsek Kupang Tengah, Dinas Perhubungan, Polisi Pamong Praja serta para pengusaha dan sopir angkutan trayek Kupang–Noelbaki–Oesao–Camplong.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna jasa dan pelaku usaha transportasi tentang penyesuaian aturan angkutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTT guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan dalam pelayanan transportasi antarwilayah dalam provinsi.

Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.I.K., S.H., melalui Kasubbag Dalops Polres Kupang AKP Djoni Frans Lapuisaly, menjelaskan bahwa sejak hari pertama hingga hari kedua, kegiatan sosialisasi berjalan tertib berkat kerja sama semua pihak.

"Situasi hari ini tetap kondusif. Para sopir dan pengguna jasa angkutan mulai memahami isi surat edaran yang disosialisasikan. Tidak ada aksi protes maupun gangguan selama kegiatan berlangsung," ujar AKP Jhoni saat dikonfirmasi di lokasi kegiatan.

Ia juga menambahkan bahwa mayoritas pengemudi telah menerima perubahan kebijakan terkait trayek, sistem penumpukan barang, dan waktu operasional yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Ini menunjukkan bahwa komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya komunitas sopir angkutan, terjalin dengan baik. Kami dari Kepolisian tetap akan mendampingi proses sosialisasi ini hingga seluruh lapisan masyarakat paham dan taat aturan,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu pengguna jasa, Ibu Melda Banu, mengungkapkan bahwa dirinya merasa lebih tenang menggunakan angkutan umum karena adanya penjelasan langsung dari pihak berwenang.

“Kami jadi tahu kenapa aturan ini dibuat, dan ternyata semua untuk keselamatan bersama. Sekarang sopir pun lebih tertib,” katanya.

Kegiatan sosialisasi akan terus digelar secara bertahap di berbagai titik keramaian dan terminal dalam wilayah Kabupaten Kupang hingga seluruh elemen masyarakat benar-benar memahami dan siap menjalankan aturan yang berlaku.

Pemerintah berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya regulasi transportasi publik meningkat demi terciptanya layanan angkutan yang aman, nyaman, dan teratur di seluruh wilayah NTT.#Ss