Gelar Supervisi dan Asistensi di Polres Kupang, Bidkum Polda NTT Lakukan Sosialisasi PP No.2 Tahun 2003 dan Perpol No 7 Tahun 2022
tribratanewskupang.com,---Gelar Supervisi dan Asistensi Bidang Hukum di Polres Kupang, Bidkum Polda NTT melakukan Sosialisasi PP No. 1 Tahun 2003 dan Perpol No 7 tahun 2022 terhadap anggota Polres Kupang, Rabu (22/5) pagi.
Sebelum melakukan sosialisasi tim yang dipimpin Advocat Madya Bidkum Polda NTT Pembina TK I Delyana Kadja, S.H bersama dua personil Bidkum Polda NTT melakukan supervisi dan asistensi diruang Seksi Hukum Polres Kupang.
Diterima Wakapolres Kupang Kompol Yulianus Lau, tim Bidkum Polda NTT memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menyosialisasikan PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dihadiri perwakilan setiap satuan, bagian, fungsi dan seksi jalannya sosialisasi berlangsung aman dan penuh antusiasme anggota.
Hingga kegiatan selesai, situasi berlangsung aman dan lancar.#Ss