Seminggu Gelapkan Sepeda Motor Dinas Kehutanan, FM Akhirnya Ditangkap Polisi

Seminggu Gelapkan Sepeda Motor Dinas Kehutanan, FM Akhirnya Ditangkap Polisi

tribratanewskupang.com,---Kepolisian Resor Kupang melalui Polsek Sulamu, akhirnya melakukan  penangkapan terhadap seorang warga Kelapa Lima, Kota Kupang berinisial FM (48) pada hari Kamis (30/3/2023) malam, setelah sepekan lamanya ia diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor Polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinisi NTT di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.

Upaya hukum yang dilakukan ini atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang yang dilaporkan di Polsek Sulamu dengan nomor LP / B / 07 / III / 2023 / Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.

Setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan Polsek Sulamu bekerja sama dengan Buser Polres Kupang Kota, hari  Kamis (30/3/2023) sore, upaya Polsek Sulamu dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apalaby langsung menemukan keberadaan pelaku yang beralamat di RT 009 RW.005 Kelapa Kelapa Lima Kota Kupang.  Dari tempat inilah terduga pelaku FM digiring ke Mako Polres Kupang berikut barang bukti (BB) satu unit SPM Honda CRF warna merah putih, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu.

Kapolres Irwan membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku FM di Kelapa Lima Kota Kupang, setelah sepekan lamanya ia menggelapkan satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan  Provinsi Nusa Tenggara Timur.

" Ya, terduga pelaku berinisial FM sudah kami tangkap setelah sepekan lamanya ia menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF milik Dinas Kehutanan, " terangnya.

Selain satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Propinsi NTT, ditemukan pula satu unit sepeda motor Honda Beat yang dibawa pelaku saat mendatangi TKP di Desa Pantai Beringin  yang merupakan barang yang diduga merupakan hasil curian terduga pelaku serta beberapa jenis alat pertukangan seperti mesin skap, mesin potong kayu dan mesin potong keramik.

Adapun kronologis kasus penggelapan tersebut bermula pada hari Kamis (23/3/2023)  sekitar jam 16.30 Wita, saat pelapor Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada digunung Bambu Desa Pantai Beringin tepatnya dijalan jurusan Kupang menuju Amfoang. Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT yakni Motor CRF Nomor Polisi DH 2945 WK yg dipinjam pakai dari bapak Daniel Era, kemudian datanglah pelaku YM bersama dengan  temannya Thomas Tnunay. Selang beberapa menit kemudian pelaku menaiki sepeda motor yg diparkir oleh pelapor di TKP kemudian terlapor langsung menghidupkan mesin motor tersebut lalu menjalankannya menuju kearah Kupang sambil mengatakan " Be mau tes ini motor dulu ", namun sampai dengan saat ini pelaku tidak mengemballkan sepeda motor yang dibawanya.

Bravo Polres Kupang !