TRIBRATANEWSKUPANG.COM -- Kapolsek Sabu Barat polres kupang Kompol Samuel S Simbolon,SH,MH. Beserta unit reserse kriminal sabu barat melakukan rekontruksi kasus
penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,
pada jumat 080219 dari 09.30 Wita hingga selesai
Kejadian bermula pada hari minggu tanggal 20 januari 2019 sekitar pukul : 20.30 Wita di desa Doka Bojo Rt 02 Rw 01 kecamatan sabu barat kabupaten Sabu Raijua
Reka adegan dimulai dari kedatangan korban dikebun kemudian sempat bertengkar dengan pelaku karena pelaku mengambil pucuk daun kelapa milik korban
Pelaku yang merasa tidak terima saat itu juga pelaku melumpuhkan korban dengan menikam korban dengan pisau ketubuh korban kemudian tidak hanya itu untuk memastikan korban telah meninggal pelaku menggorok leher korban, setelah yakin korban telah meninggal pelaku meninggalkan korban
Tersangka RLT melakukan reka adegan kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sebanyak 40 adegan berurut-urutan dengan dijaga oleh anggota polsek seba
Akibat perbuatannya tersangka RLT diancam pasal 351 ayat ( 3 ) kuhp :
Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum dengan penjara selama - lamanya tujuh tahun
Menuruk Kapolsek Sabu Barat Kompol Samuel, reka adegan atau rekontruksi dilakukan bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang terjadinya tindak pidana tersebut dan untuk menguji keterangan tersangka atau saksi.(rand)